Bagi masyarakat yang menjadi pelapor kasus korupsi bisa mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta. Pembahasan mengenai bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta, dijelaskan dalam Pasal 17 PP 43/2018 yang menyebutkan besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
Baca Juga:
KPK Akan Kaji Kasus Korupsi Toilet Di Kabupaten Bekasi
KPK Laporkan Penggunaan Anggaran Turun Dari Tahun 2019
Namun menurut Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dilansir dari Viva.co.id (10/7/2020), sejak tahun 2016 yang lalu, lembaga antirasuah baru sekali memberikan penghargaan bagi masyarakat yang aktif melaporkan adanya tindak korupsi di sekitar mereka hingga akhirnya kasus tersebut diusut.
Berikut syarat bila ingin menjadi pelapor kasus korupsi: Untuk mendapatkan hadiah maksimal Rp200 juta, maka kasus yang dilaporkan adalah kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai Rp100 miliar. Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal hanya Rp10 juta.
Selanjutnya dijelaskan, pelapor korupsi yang menerima penghargaaan harus memenuhi kritetia yang telah ditetapkan pemerintah, salah satunya adalah mendapat penilaian dari penegak hukum. Penegak hukum tersebut akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tidak pindana korupsi.
Halaman selanjutnya 1 2 3