Penting, Anggota Korpri Harus Tahu Aturan Ini

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Umum Kors Pegawai Negeri Sipil (Korpri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan haram bagi pegawai negeri mengkritik pemerintahan melalui media sosial (Medsos), karena itu tidak sejalan dengan Kode Etik Korpri.

Berbagai masalah di pemerintahan harusnya dibahas di dalam kantor, bukan di ruang publik.

“Posisi ASN adalah bagian dari pemerintah. Loyalitas kita (ASN) bukan kepada person, tapi kepada negara,” kata Zudan, saat Diskusi Panel Korpri, Jum’at (10/7/2020).

Baca Juga:  Menlu Retno Pastikan Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza akan Dikirim Pekan Ini

Karenanya, dia mengajak seluruh anggota Korpri di Indonesia untuk menjunjung tinggi Kode Etik Korpri. Kode etik adalah ruh dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saat anda menjadi pegawai maka anda adalah keluarga Korpri. Ingatkan pada anggota Korpri, apa pantas menjelekkan keluarga sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:  Stok Menipis, Oded Ajak Warga Kota Bandung Donor Darah

Dia mengajak seluruh anggota Korpri untuk membangun gerakan bersama membangun branding baru. Di mana, pegawai negeri menyampaikan hal-hal positif di daerah masing-masing.

“Bangun narasi bersama apa saja yang baik dari daerah kita. Semakin banyak kita mensyiarkan hal baik, hal jelek akan semakin tenggelam,” kata dia.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Cara Pencegahan Covid-19

Profesor di bidang Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum itu, mengatakan, pengurus Korpri harus merancang program yang menyentuh langsung ASN. Selama ini, ketakutan pegawai yang kerap membuat keterlambatan anggaran adalah ketakutan menyangkut hukum.

“Berikan advokasi. Isi pemahaman yang benar kepada penyelenggara negara agar apa yang mereka lakukan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya. (Red)