Fatwa MUI soal Idul Adha Diterbitkan, Simak Isinya

JABARNEWS | JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19. Fatwa disusun guna mencegah penularan virus corona.

“Fatwa ini dibahas dan ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan Salat Idul Adha dan ibadah kurban sesuai ajaran agama dan tetap menjaga keselamatan, menjaga protokol kesehatan agar tidak berpotensi menyebabkan penularan COVID-19,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan tertulisya, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:  Soal Baliho Gambar Jokowi-Prabowo, Gerindra: Itu Bukan Kita!

Dalam fatwa tersebut tertulis sejumlah ketentuan misalnya untuk kurban. MUI dalam fatwa itu menyebut ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang, jika ada warga yang tetap melakukan, maka dianggap sebagai shadaqah.

Baca Juga:  Luhut: Citarum Sudah Menjadi Sungai Terjorok di Dunia

“Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah,” tulis fatwa tersebut.

Fatwa juga mengatur soal tata cara penyembelihan hewan kurban. Pelaksanaan tersebut harus memperhatikan protokol kesehatan dan sebisa mungkin meminimalisir keramaian di lokasi penyembelihan.

Baca Juga:  Pencoblosan, Maman Ziarah Ke Makam SGJ

Penyembelihan hewan kurban juga bisa bekerja sama dengan rumah potong hewan. Pelaksanaannya bisa diikuti dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. (Red)