Pilkada 2020, Mendagri Larang Konvoi saat Pendaftaran Kandidat

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang konvoi saat pendaftaran kandidat Pilkada 2020 ke Komisi Pemilihan Umum Daerah.

“Pendaftaran yang biasanya membawa ramai-ramai, rombongan konvoi, No! Tidak boleh ada konvoi pada saat pendaftaran,” kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:  Empat Pasien Kritis Covid-19 di Cirebon Selamat Berkat Terapi Plasma Darah

Mendagri mengatakan, hanya pendaftar dan tim yang secara terbatas yang boleh mendaftarkan diri ke KPU Daerah. Sementara yang lain virtual.

Aturan berkampanye untuk pilkada di era new normal, menurut Mendagri, sudah tidak boleh lagi ada kerumunan sosial. Kampanye juga hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang sambil menjaga jarak.

Baca Juga:  Kritisi Kementerian Pertanian, Dedi Mulyadi Jelaskan Alasan Harga Kedelai Naik

Di masa pandemi Covid-19, Mendagri mengingatkan agar protokol kesehatan wajib diikuti pihak penyelenggara pilkada, pengawas bahkan pemilih pada saat melakukan pemungutan suara nantinya. Di tempat pemungutan suara, misalnya, disediakan tempat mencuci tangan atau handsanitizer.

Baca Juga:  Kapok! Polri Pastikan Tidak akan Gunakan Gas Air Mata saat Amankan Pertandingan Sepakbola

“Wajib pakai masker, penggunaan cuci tangan dengan sabun, alkohol, klorin,” ujar Mendagri. (Red)