Pilkada 2020, Mendagri Larang Konvoi saat Pendaftaran Kandidat

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang konvoi saat pendaftaran kandidat Pilkada 2020 ke Komisi Pemilihan Umum Daerah.

“Pendaftaran yang biasanya membawa ramai-ramai, rombongan konvoi, No! Tidak boleh ada konvoi pada saat pendaftaran,” kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:  Alhamdulillah, Calon Haji Indonesia Mulai Diperbolehkan Berangkat ke Tanah Suci

Mendagri mengatakan, hanya pendaftar dan tim yang secara terbatas yang boleh mendaftarkan diri ke KPU Daerah. Sementara yang lain virtual.

Aturan berkampanye untuk pilkada di era new normal, menurut Mendagri, sudah tidak boleh lagi ada kerumunan sosial. Kampanye juga hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang sambil menjaga jarak.

Baca Juga:  Bumdes Mart Mirat Majalengka Wujudkan Mini Market Produk Lokal

Di masa pandemi Covid-19, Mendagri mengingatkan agar protokol kesehatan wajib diikuti pihak penyelenggara pilkada, pengawas bahkan pemilih pada saat melakukan pemungutan suara nantinya. Di tempat pemungutan suara, misalnya, disediakan tempat mencuci tangan atau handsanitizer.

Baca Juga:  Gegara Sebar Ujaran Kebencian, Pilot Diamankan Polisi

“Wajib pakai masker, penggunaan cuci tangan dengan sabun, alkohol, klorin,” ujar Mendagri. (Red)