Pemkot Bekasi Keluarkan SE Pelaksanaan Idul Adha, Simak Isinya

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran mengenai petunjuk pelaksanaan Hari Raya Idul Adha untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

“Pemerintah Kota Bekasi secara terus menerus mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Jangan anggap remeh, tetap waspada,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu (11/7/2020).

Rahmat mengatakan petunjuk pelaksanaan Idul Adha mengatur tata cara Shalat Id hingga pemotongan hewan kurban sesuai protokol kesehatan COVID-19.

“Agar kerumunan yang terjadi saat pemotongan hewan kurban maupun pelaksanaan Shalat Idul Adha dapat ditekan potensi penyebarannya,” kata dia.

Baca Juga:  Wali Kota Cirebon Dukung Jokowi, Ini Tanggapan DPD Demokrat Jabar

Surat Edaran Nomor 451/4323-Setda.Kessos mengatur Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

“Penerapan protokol kesehatan agar berjalan maksimal sehingga terjaga dari penularan COVID-19. Karena ruang lingkup pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan secara berjamaah dan mengumpulkan orang banyak,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan sejumlah aturan dalam surat edaran tersebut di antaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan serta melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area tempat pelaksanaan.

Baca Juga:  LKPP Slow Respons, KPPU Minta E-katalog Libatkan UMKM

“Lalu menyediakan alat pengecekan suhu tubuh serta pelibatan anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, dan sebagainya,” kata dia.

Dalam surat edaran itu warga diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Adha di lapangan, masjid, maupun ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah kecuali titik yang dianggap masih belum aman COVID-19.

Baca Juga:  Kendaraan Di Jalur Subang Selatan Mengular Hingga 3 KM

Membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, penyanitasi tangan di semua akses keluar-masuk.

Petugas berhak melarang jamaah memasuki area shalat jika bersuhu badan di atas 37,5 derajat selsius saat diperiksa dua kali dalam kurun waktu lima menit.

Kemudian pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus berjarak minimal satu meter serta mempersingkat waktu shalat dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun Shalat Idul Adha. (Ara)