Bogor Belum Zona Hijau, Kadisdik Fahrudin: Metode Pembelajaran Jarak Jauh

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) belum mengizinkan kegiatan belajar mengajar (KBM) digelar secara tatap muka, meski tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada, Senin, 13 Juli 2020.

Kepala Disdik (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin menegaskan Kota Bogor masih darurat Covid-19 dan belum memiliki status zona hijau untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka tersebut.

“Kota Bogor ini belum memasuki wilayah zona hijau. Maka, pembelajaran harus dilakukan dengan metode pembelajaran jarak jauh (daring),” kata Fahrudin, Minggu (12/7/2020).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Hari Ini, Waspada Potensi Hujan Disertai Petir

Ia melanjutkan pihaknya lebih mengutamakan pembelajaran jarak jauh dengan target secara keseluruhan yang ditetapkan dalam kurikulum, namun lebih mengutamakan pada pendidikan keterampilan hidup atau life skill pada pembentukan karakter, tanggung jawab, penambahan pengetahuan, pembentukan akhlak yang baik melalui pembiasaan baik yang dilakukan di rumah.

“Pendidikan atau proses pembelajaran jarak jauh itu harus dilakukan dengan menyenangkan, tidak membebani siswa dan orang tua,” lanjut Fahrudin.

Baca Juga:  Kinerja Dianggap Buruk, Begini Respons Biro BUMD Jabar

Fahrudin atau yang sering di sapa Fahmi itu meminta adanya kerja sama yang baik, sinergi antara Sekolah guru, siswa dan orang tua sehingga hambatan-hambatan yang terjadi pada proses pembelajaran daring bisa diselesaikan atau didiskusikan secara bersama-sama.

“Selamat menyambut tahun ajaran baru 2020/2021. Mari kita wujudkan pembelajaran jarak jauh yang bermutu, efektif. Tetap jaga kesehatan, semoga Allah SWT melindungi kita semua,” katanya.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Terjang Tiga Kecamatan Di Serdang Bedagai

Mengingat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan tanggal 13 Juli 2020 masuk Sekolah tahun ajaran baru, tetapi ini di kembalikan kepada kondisi di daerah, tidak semua Sekolah dan daerah dibolehkan untuk melakukan proses belajar mengajar tatap muka. Kemendikbud menetapkan hanya daerah zona hijau boleh Sekolah tatap muka.

Sementara penetapan status zona diberikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Red)