Monitoring Kebijakan Baru, Ini Temuan DPRD Bekasi Tentang Pelayanan Publik

JABARNEWS | BEKASI – Camat sering keluhkan data penduduk usang serta jaringan internet yang kadang tidak stabil DPRD Kabupaten Bekasi ke Kecamatan Cibitung guna mengecek kesiapan perangkat daerah saat perubahan administrasi kependudukan mulai diberlakukan hingga ke level terbawah.

Hal tersebut didapati Ketua Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Bekasi Jampang Hendra Atmaja di Cikarang, Minggu (12/7/2020), saat melakukan kunjungan di Kecamatan Cibitung beberapa hari lalu.

“Seperti saat kami kunjungi Kecamatan Cibitung beberapa hari lalu. Pak Camat mengeluhkan perangkat pencetak online yang sudah usang ditambah jaringan internet yang kadang tidak stabil,” ungkapnya.

Jampang mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengecekan ke sejumlah desa dan kelurahan, serta kecamatan untuk memastikan kesiapan perangkat yang dimiliki.

Baca Juga:  Ada Apa Kabarharkam Mabes Polri Turun ke Desa Sitirejo?

“Sebelum nanti kami paripurnakan terlebih dahulu dicek, apakah sudah memenuhi persyaratan sebagaimana aturan terbaru soal perubahan administrasi kependudukan ini,” katanya.

Jampang melanjutkan bahwa dikabupaten Bekasi masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki guna berjalannya kebijakan perubahan administrasi kependudukan berjalan dengan lancar, seperti pemenuhan perangkat penunjang penerapan layanan dalam jaringan (daring). Hal ini menjadi catatan tersendiri pihaknya untuk disampaikan ke pemerintah daerah agar segera memperbaiki kekurangan yang dimaksud.

“Cuma itu aja sih (perangkat) yang jadi kendala di sejumlah tempat. Kalau alasan lain seperti tidak punya blangko itu klasik karena pemerintah daerah juga terus mengalokasikan blangko e-KTP ke setiap kecamatan apalagi kita baru dapat tambahan blangko dari kementerian. Tidak ada yang keluhkan keterbatasan blangko saya rasa,” ucapnya.

Baca Juga:  Jangan Anggap Remeh Corona, IDI: 130 Dokter Gugur

Tak hanya itu, Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi ini juga berharap segenap kecamatan sudah mulai menyesuaikan peraturan daerah terbaru yang segera akan ditetapkan salah satunya penerapan layanan secara daring, mengingat agenda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Administrasi Kependudukan telah memasuki tahap ‘Finishing’

“Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan, masyarakat akan dipermudah apabila saat mengurus dokumen kependudukan semua melalui aplikasi online,” pungkas Jampang.

Baca Juga:  Bepergian Keluar Daerah Diperbolehkan saat Larangan Mudik, Ini Syaratnya

Selain menghindari tatap muka saat pandemi Covid-19 pelayanan daring memudahkan masyarakat mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, serta dokumen kependudukan lainnya melalui aplikasi yang telah disiapkan, tinggal masuk ke aplikasinya, masukkan persyaratan yang dibutuhkan, nanti pemohon mendapat jawaban yang dikirim via email dan bisa cetak sendiri dengan kertas HVS. Kecuali KTP, nanti akan diantar ke alamat masing-masing karena Bupati Bekasi juga sudah kerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam pendistribusiannya. (Ana)