Waduh.. Ada Satu Hektare Ladang Ganja di Kawasan Hutan Gunung Bukit Tunggul

JABARNEWS | CIMAHI – Ladang ganja seluas 1 hektare di kawasan hutan Gunung Bukit Tunggul, Jawa Barat berhasil ditemukan Satresnarkoba Polres Cimahi.

Ladang ganja yang ditemukan di kawasan hutan Gunung Bukit Tunggul, Kecamatan Cilengkrang, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat itu ditemukan secara acak.

“Tanaman ganja di ladang tersebut disebar secara acak bersama dengan pohon pisang, sayuran, dan tanaman lainnya,” ujar AKBP Yoris Marzuki, Kapolres Cimahi, Minggu (12/7/2020)

Penemuan ladang ganja ini, kata Yoris, hasil dari penangkapan sebelumnya terhadap dua pelaku pengedar narkoba dengan menemukan barang bukti tiga kilogram ganja.

Baca Juga:  Hari Kesaktian Pancasila, Milenial di Purwakarta Harus Ingat Soal Ini

“Ini adalah tempat hasil pengembangan dan penyelidikan tim Satresnarkoba sejak Kamis 8 Juli 2020, setelah tim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar ganja,” kata Yoris dikutip.

Yoris menjelaskan, ladang ganja ini ditemukan dari tertangkapnya dua orang pengedar ganja. Dari sana, polisi melakukan pengembangan hingga total ada empat orang pengedar yang diamankan dalam kasus ini.

Setelah empat pengedar ditangkap, polisi menemukan petunjuk adanya sebuah ladang tempat penanaman ganja. Kemudian polisi mendapati seorang pelaku yang diduga sebagai penanam.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Bagikan 39 Ekor Sapi dan 258 Domba, Ini Kata Ambu Anne

“Lima orang sudah tersangka, di antaranya berinisial M, C, A, D, sebagai pengedar, dan YN sebagai penanam,” ucap Yoris.

Dalam kasus ini, polisi menyita tiga kilogram ganja dan puluhan tanaman ganja dari ladang seluas satu hektar itu. Sebagai kamuflase, tanaman ganja disebar secara acak di ladang tersebut.

“Ini sudah berjalan selama satu tahun, setiap tiga bulan sekali dilakukan panen, kita terlambat baru sekitar dua sampai tiga pekan yang lalu merupakan panen terakhir,” ujar Yoris.

Yoris menuturkan, ganja itu panen setiap tiga bulannya dan menghasilkan 40 kg ganja, atau sekitar 1.000 hingga 2.000 batang ganja. Kemudian, satu kilo ganja menurutnya bisa dijual senilai Rp 6 juta.

Baca Juga:  Oded: Pemkot Bandung Terbitkan Surat Edaran Penggalangan Dana Untuk Bantuan Tsunami Selat Sunda

Sementara Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam, mengatakan biasanya jika ganja sudah setinggi satu meter, baru akan dipanen.

“Katanya bibitnya dapet dari luar, dari Sumatera, kami masih melakukan pengejaran yang lain,” kata Andri.

Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara. (Red)