Ingat! Guru Di Depok Jangan Berikan PR Secara Berlebihan Selama PJJ

JABARNEWS | DEPOK – Sekolah di Kota Depok diminta untuk tidak memberatkan para siswa dengan tugas tugas pelajaran yang berlebihan saat pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Memberikan pekerjaan rumah (PR) tidak apa-apa namun jangan berlebihan sehingga membebani siswa, diharapkan batas waktu pengumpulannya juga diberikan keringanan,” kata Kepala Disdik Kota Depok Mohammad Thamrin dalam keterangannya di Depok, Minggu (12/07/2020).

Dalam kondisi saat ini perlu melihat realita yang ada karena masih ada anak yang harus meminjam perangkat gawai milik orang tuanya untuk melaksanakan tugas-tugas sekolah.

Baca Juga:  Besok Sidang Paripurna Cagub Wagub Terpilih

Selain itu, Thamrin juga meminta satuan pendidikan untuk membentuk tim pengajar. Langkah tersebut guna meminimalisir banyaknya tugas yang diberikan kepada siswa.

Ia mencontohkan kelas satu gurunya ada lebih dari dua di satu mata pelajaran, maka bahan ajarnya harus sama. Jangan sampai ada kelas yang anaknya mendapatkan tugas, sementara yang lain tidak. Padahal sama-sama satu angkatan.

Untuk itu katanya setiap guru untuk mengatur jadwal mengajarnya, terutama mereka yang mengajar mata pelajaran yang sama.

“Contohnya di hari pertama ada guru yang bertugas mengajar di sekolah, sisanya menyiapkan bahan ajar di rumah, begitu seterusnya secara bergilir,” jelasnya.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Selasa, 29 Januari 2019

Dinas Pendidikan Kota Depok menerapkan PJJ saat tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli 2020 dengan jam belajar dimulai pada pukul 07.00 – 12.00 WIB.

“Biasanya sekolah mulai pukul 07.30 WIB, kali ini di masa PJJ jam wajib belajar atau sekolah menjadi 07.00 – 12.00 WIB. Keputusan ini berlaku untuk siswa SD dan SMP,” katanya.

Ia mengatakan pada waktu tersebut anak-anak harus belajar dan tidak boleh berada di luar rumah. Meskipun, materi pelajaran selesai sebelum waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Mayat Diduga Tunawisma Tewas Tersangkut Pintu Air Cipayung

“Peraturan ini berlaku juga untuk guru bukan hanya murid,” katanya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah menyusun draft Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai PJJ. Salah satu poinnya, akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan monitoring di wilayah.

“Rencananya ada sanksi yang diberlakukan secara bertahap, seperti teguran lisan, tertulis, sampai pada pemberhentian izin operasional sekolah kalau pelanggarannya dilakukan secara berturut-turut,” katanya. (Red)