Kemensos Jamin Ketersediaan Beras Bagi Korban Gunung Agung

JABAR NEWS | BANDUNG – Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa menjamin ketersedian logistik bagi para pengungsi korban Gunung Agung Provinsi Bali.

Ia memastikan kebutuhan pangan bagi 83 ribu jiwa pengungsi Gunung Agung yang tersebar hampir di 400 posko pengungsian tercukupi.

“Saya ingin memastikan kepada teman- teman insya Allah logistik terutama beras kita dalam kondisi yang sangat cukup,” ujar Khofifah kepada awak media saat diwawancara, Selasa (03/10/2017).

Ia menjelaskan, dirinya telah menerima SK dari Kabupaten Karangasem, Kabupaten Kianyar, Kabupaten Kelungkung dan SK dari Provinsi Bali yang sudah mengeluarkan cadangan beras pemerintah sebanyak 290 ton beras.

Baca Juga:  Cellica Nurrachadiana Pastikan Pasokan Air untuk Sawah di Karawang saat Musim Kemarau Aman

“Saya sudah mendapatkan copy dari sk darurat dari Bupati Karangasem, Kianyar dan tadi malam dari Kelungkung dan kemudian sk darurat Provinsi Bali sudah dikeluarkan cadangan beras pemerintah total 290 ton itu sebetulnya punya peluang untuk didistribusikan langsung ke daerah daerah yang menjadi tempat pengungsian dari efek Gunung Agung ,” ujarnya.

Meski sentral pengungsian berada di kabupaten Karangasem namun 9 Kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bali masuk dalam radius kategori zona merah sehingga tetap diberikan pelayanan.

Baca Juga:  Soal Kebijakan Masuk Mal Wajib Booster, Uu Ruzhanul Ulum Bilang Begini

“Karena kan sebetulnya sentral nya sendiri di Karangasem tpi kan 9 kabupaten kota lainnya ini juga memberikan layanan bagi pengungsi yang radius kategori zona merah. Dari 290 ton beras ini untuk Karangasem kan sudah terpakai sekarang Kiaanyar kemudian Kelungkung ini sedang berjalan,” terangnya.

Ia mengungkapkan, untuk mebgeluarkan cadangan beras pemerintah (CDP) diperlukan SK darurat yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota kemudian SK dari Pemerintah Provinsi lalu SK darurat yang diluarkan Kementerian Sosial.

“Dari kab/kota yang bersangkut mengeluarkan SK darurat kalau kab/kota mengeluarkan sk darurat mereka punya hak mengeluarkan cbp 100 ton, kalau itu habis maka pemprovnya yang mengeluarkan SK darurat dan dapat mengekuarkan cbp 200 ton kalau itu terpakai baru Kemensos,” ujarnya.

Baca Juga:  Sebagian Pengungsi Gempa Sumedang Kembali ke Rumah, BPBD Minta Warga Tetap Siaga

“Jadi saya ingin memastikam asal SK darurat dari Bupati/Walikota dan Gubernur sudah dikeluarkan cbp nya sudah terpakai maka tinggal mengintensifkan koordinasi supaya kita jangan sampai ada kebutuhan beras yang tidak terpenuhi apakah dititik pengungsi ataukah karena kekeringan,” pungkasnya (Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat