Ini Alasan Ridwan Kamil Belum Ijinkan Bioskop Buka

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mengijinkan Bioskop di Jawa Barat bioskop dan tempat karaoke belum diizinkan untuk beroperasi atau dibuka kembali.

Gubernur Jawa Barat yang juga sekaligus Ketua Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, Ridwad Kamil mengatakan bahwa dirinya belum mengijikan adanya kegiatan yang bersifat atau dilaksanakan di dalam ruangan tertutup seperti bioskop dan tempat karaoke.

Pria yang sering akrab disapa Kang Emil ini menjelaskan hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 tingkat kabupaten/kota, mengenai perkembangan Covid-19 dalam ruangan tertutup cepat menyebar.

Baca Juga:  Siapkan Roadmap Pemulihan Ekonomi Jabar, Begini Kata Ridwan Kamil

“Hasil kajian gugus tugas kota kabupaten belum mengizinkan kegiatan yang sifatnya tertutup seperti bioskop,” kata Kang Emil di Makodam III/Siliwangi Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Pihaknya juga meminta kepala daerah tingkat kabupaten/kota agar memutakhirkan data-data kasus virus corona didaerahnya masing-masing meskipun orang yang positif corona bukan warga Jabar agar tetap dimasukan, Sebagai contohnya di Secapa AD atau Pusdikpom meski orang Sulawesi. Mau orang dari mana masukkan datanya dan dihitung sebagai kasus penambahan data dan diperbaharui.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Ridwan Kamil Soal KBM Tatap Muka di Jawa Barat

“Tetap dimasukkan data. Sebagai contohnya di Secapa AD atau Pusdikpom meski orang Sulawesi. Mau orang dari mana masukkan datanya dan dihitung sebagai kasus penambahan data dan diperbaharui,” kata dia.

Sebelumnya jaringan bioskop di seluruh Indonesia akan kembali beroperasi mulai 29 Juli 2020, demikian Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin.

“Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk kembali melakukan kegiatan operasional terhitung mulai Rabu 29 Juli 2020, serentak di seluruh Indonesia,” ujar Djonny

Baca Juga:  Penampakan Kuntilanak Hebohkan Jagat Maya

Pembukaan bioskop terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. (Ana)