Info Penting untuk Warga Jawa Barat dari Ridwan Kamil

JABARNEWS | BANDUNG – Guna mendisiplinkan warga menjalankan protokol pencegahan COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.

“Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran, sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib, mau pakai silakan untuk kewaspadaan,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Makodam III/Siliwangi Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Baca Juga:  Di Cirebon Ada Tradisi Unik Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Namun, ia mengatakan, pejabat atau warga yang menyampaikan sambutan atau pidato dalam suatu acara tidak wajib mengenakan masker saat berbicara.

Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat mengatakan bahwa pengenaan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum akan diberlakukan selama 14 hari mulai 27 Juli 2020.

“Pemberlakuan dendanya akan dimulai. Sebelum itu akan ada finalisasi sosialisasi. Mudah-mudahan tidak ada yang banyak yang kena denda. Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda banyak orang yang cuek, tidak menggunakan masker,” kata dia.

Baca Juga:  Resmikan Masjid dan Graha HMI Bandung, Ridwan Kamil: Tempat Lahirnya Orang Hebat

Ia mengatakan, warga yang tidak bisa membayar denda akan diberi pilihan sanksi, menjalani hukuman kurungan atau melakukan kerja sosial. Pengenaan sanksi tersebut akan diatur dalam peraturan gubernur.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menurut dia, masih mengkaji rancangan dasar hukum pengenaan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum. Menurut Gubernur, dana dari denda pelanggar protokol kesehatan akan masuk ke kas daerah.

Baca Juga:  Kota Cimahi Masuk Zona Merah Covid-19, Ridwan Kamil Ucapkan Selamat karena Hal Ini

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama aparat kepolisian dan TNI akan menegakkan ketentuan berkenaan dengan pengenaan masker di tempat umum.

“Yang melaksanakannya Satpol PP, kepolisian, dan TNI atas nama Gugus Tugas. Peraturan ini membekali Gugus Tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan guna menjaga epidemiologi kita terkendali. Hanya masker saja,” kata Gubernur. (Ara)