Ini Keputusan Pemerintah Soal Pelaksanaan Salat Idul Adha

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah memutuskan membolehkan masyarakat melaksanakan ibadah salat Idul Adha 1441 Hijriah di masjid atau lapangan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.

“Silakan berhari raya dengan khusyuk sesuai dengan syariah kualitasnya. Tetapi juga protokol kesehatan yang tentukan oleh negara supaya bisa dilakukan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD lewat keterangan tertulis, usai rapat terbatas virtual bersama empat Menko, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Polri, Kepala Staf Kepresidenan dan beberapa kementerian lembaga terkait, Senin (13/7/2020).

Baca Juga:  Kejari Majalengka Besok Akan Periksa Saksi Dugaan Tipikor PDSMU

“Sangat diharapkan di lingkungan terbatas, misalnya di komplek, di sekolah, di kampung dengan jumlah terbatas,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, Menteri Agama sudah menyiapkan protokol peribadatan yang praktis dan aman tanpa mengurangi ketentuan syar’i. Menteri Perhubungan juga sudah menyiapkan transportasi yang aman.

Baca Juga:  Ditangkap Bareskrim Polri, Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati!

“Kapolri sudah menyiapkan berbagai program untuk pengamanan mengatasi berbagai tindak kriminal dan kejahatan terorisme misalnya. Menteri Perekonomian menyiapkan bahan bahan pokok yang diperlukan. Menteri Pertanian juga melaporkan ketersediaan hewan kurban,” ujar Mahfud.

Baca Juga:  Pengusaha Muda Jabarpreneurship GPII Siap Kembangkan UKM Digital

Mahfud kembali menyampaikan pesan presiden agar fokus pada perang melawan Covid-19, namun juga jangan sampai mengabaikan penanganan sektor keamanan, perhubungan dalam perayaan Idul Adha yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19. (Red)