Ingat, Jangan Palsukan Identitas Jika Ingin Ikut Program Prakerja

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melakukan penyempurnaan tata kelola Program Kartu Prakerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Juli 2020 ini mengatur beberapa perubahan ketentuan yang sebelumnya ada dalam Perpres 36/2020.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, aspek sanksi juga menjadi fokus perhatian pemerintah. Tertuang dalam Perpres tersebut bahwa Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dapat melakukan tuntutan ganti kerugian dan tuntutan pidana apabila penerima Kartu Prakerja melakukan kecurangan.

Baca Juga:  Duh! Ade Armando Kembali Dilaporkan Kepolisi, Kali Ini Terkait Tragedi Kanjuruhan

“Jika penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Senin (13/7/2020).

Dalam Perpres ini disebutkan bahwa pemberian dan pelaksanaan manfaat serta pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Itu sesuai hasil evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Baca Juga:  Soal Transformasi Suporter Indonesia, Erick Thohir Bilang Begini

Namun dalam pelaksanaannya ke depan, Manajemen Pelaksana akan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan Perubahan Permenko 3 Tahun 2020. Lembaga pelatihan harus memiliki pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.

“Komite mengharapkan agar batch 4 dapat segera dibuka pada akhir Juli 2020 dengan rencana kuota dapat mencapai 500 ribu orang peserta yang memberi prioritas pada pekerja terdampak berdasarkan data whitelist dari Kementerian Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Cihuy! DPRD Jabar Wacanakan SPP Gratis Untuk Tingkat SMA Sederajat

Selanjutnya komite juga mengharapkan agar pelatihan offline dapat segera dibuka pada pertengahan Agustus 2020 pada daerah yang sudah memungkinkan dengan memperhatikan sejumlah protokol kesehatan dan physical distancing.

Sebagai informasi, hal-hal terkait teknis pelaksanaan program Kartu Prakerja akan dirumuskan selanjutnya dalam Peraturan Menteri yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan. (Red)