Dapat Tawaran Pinjaman Online Lewat SMS, Sebaiknya Baca Ini Dulu

JABARNEWS | BANDUNG – Fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman online ilegal semakin marak di tengah pandemi Covid-19. Begitu banyaknya modus operandi fintech ilegal untuk menggaet korban membuat masyarakat tergiur dan tidak berpikir panjang mengambil pinjaman.

Salah satu contohnya melalui pesan singkat atau SMS. Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar Kasan, menyatakan jika masyarakat menerima SMS yang langsung menawarkan pinjaman dengan mengklik link, tanpa persetujuan pemilik gawai, sudah dipastikan itu ilegal.

Baca Juga:  Elemen Pemuda Ini Tawarkan Ridwan Kamil Jadi Calon Presiden ke Parpol

“Di tengah pandemi ini banyak yang kirim SMS, misalnya. Nawarin butuh uang untuk sekolah anak, klik link ini, dan lain-lain. Nah, itu dipastikan ilegal,” ujarnya dalam diskusi daring, Senin (13/7/2020).

Munawar melanjutkan, pelaku fintech p2p yang legal dan terdaftar hukum tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman atau beriklan tanpa seizin pemilik gawai dan pemilik nomor handphone.

Oleh karenanya, pesan singkat yang muncul dengan embel-embel menarik dipastikan bagian penawaran dari fintech p2p ilegal. Apalagi, ketika link diklik, calon korban bisa langsung meminjam uang dengan sangat mudah.

Baca Juga:  Warga Nagri Tengah Purwakarta Diringkus Polisi, Ini Sebabnya

“Terus setelah klik link, dengan mudahnya pinjaman bisa cair. Tidak ada perhitungan atau kalkulasi kalau kita pinjam segini, bayar segini, bunga segini. Kalau di legal kan ada (kalkulasi),” imbuhnya.

Oleh karenanya, Munawar mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak tergiur pinjaman yang tidak jelas asal-usulnya apalagi di tengah pandemi. Jikalau harus, maka masyarakat bisa memanfaatkan pinjaman dari fintech p2p lending yang legal, yang kepengurusannya tersertifikasi, lokasi kantornya jelas dan terdaftar di OJK.

Baca Juga:  Anggota DPRD Purwakarta Minta Pemkab Segera Perbaiki Kerusakan Akibat Bencana

Untuk mengetahui daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, dapat membuka link OJK berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-Fintech-Lending-Periode-Bulan-April-2020.aspx

Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected]. Untuk mengecek pinjaman online tersebut telah menjadi anggota AFPI, masyarakat bisa mengklik tautan www.afpi.or.id/members. (Red)