Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Sunda Empire, Perkara Dilanjutkan

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus hoaks Sunda Empire akan terus berlanjut setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menolak nota keberatan atau eksepsi pada kasus tersebut.

“Putusan hakim itu akan membuat persidangan akan tetap berlanjut, eksepsi dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan,” ujar Kuasa hukum Sunda Empire Misbahul Huda, Selasa (14/07/2020).

Baca Juga:  Bakti Untuk Negeri, Bikers Brotherhood 1% MC Bagikan APD Ke Puskesmas Wanayasa

Dengan dilanjutkannya persidangan, maka pihak kuasa hukum juga bakal menyiapkan sejumlah pembuktian yang sesuai dengan apa yang telah disampaikan dalam nota keberatan.

Adapun kasus itu menjerat tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum Sunda Empire, karena dinilai apa yang disampaikan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Baca Juga:  Simak! Berikut Ajakan Mentan Untuk Para Petani di Subang

Jaksa meminta agar hakim melanjutkan persidangan perkara tersebut ke tahap-tahap pemeriksaan dan pembuktian selanjutnya, dengan tidak mengabulkan eksepsi Sunda Empire.

“Kami berpendapat bahwa keseluruhan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidaklah mengubah materi dakwaan secara keseluruhan, karena surat dakwaan kami yang diajukan sudah memenuhi unsur Pasal 143 (2) huruf a dan b KUHAP,” kata Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja.

Baca Juga:  Fery Pamawisa Pimpin Golkar di Kabupaten Bandung Barat

Para petinggi Sunda Empire itu didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)