Sanksi Tak Pakai Masker di Bekasi, Gugus Tugas: Masih Mengacu Perbup

JABARNEWS | BEKASI – Para pelanggar yang tidak mengenakan masker di Kabupaten Bekasi tetap bakal kena sanksi sebesar Rp250 ribu Rupiah, sesuai Peraturan Bupati bekasi Nomor 48 tahun 2020.

“Kita masih berpegang pada petunjuk dan sanksi yang tertuang dalam Perbup Bekasi Nomor 48, termasuk pengenaan sanksi bagi pelanggar yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujar Alamsyah, Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Selasa ( 14/07/2020).

Baca Juga:  Benny Bachtiar Menang Gugatan Sengketa Jabatan Sekda Bandung

Dia menjelaskan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat atau fasilitas umum akan dikenakan denda administratif maksimal Rp250.000.

“Atau bisa juga dikenakan sanksi dalam bentuk kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum,” katanya.

Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya.

Baca Juga:  Ini Sosok Penting saat Inggris Bantai Iran di Piala Dunia 2022

“Dapat juga dibantu atau didampingi oleh pihak kepolisian dalam penerapan pemberian sanksi ini,” ucapnya.

Mengenai kebijakan baru Gubernur Jawa Barat pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembebanan denda untuk dipelajari.

“Kita tunggu dulu juklak-juknisnya seperti apa yang pasti sampai saat ini kita masih pakai Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48,” ungkapnya.

Diketahui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat yang juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan baru menyangkut penerapan sanksi denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Baca Juga:  Cara Budidaya Kutu Air Agar Cepat Panen, Simak!

Rencananya sanksi denda sebesar Rp100.000-Rp150.000 atau hukuman kerja sosial itu mulai efektif diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 27 Juli mendatang sambil menunggu dasar hukum yang tengah dirumuskan dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur. (Red)