Ini Bocoran Moeldoko Soal Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko memberi bocoran terkait lembaga negara dan komisi yang rencananya akan dibubarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut Moeldoko, saat ini rencana tersebut masih berproses di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Menteri Tjahjo Kumolo sedang membuat daftar lembaga-lembaga di bawah presiden (yang dibentuk lewat PP, Perpres, dan Kepres) yang dipertimbangkan dalam pembubaran lembaga negara demi perampingan birokrasi dan efisiensi anggaran.

“Adakah sebenarnya organisasi itu bisa diperankan oleh sektor lain yang sangat dekat dengan tupoksi sebuah lembaga/kementerian. Kalau itu masih bisa ditangani, kira-kira perlu dipertimbangkan, dihapus)” ujar Moeldoko di kantornya, Selasa (14/7/2020).

Moeldoko menyebut, lembaga yang masuk daftar kajian misalnya Komisi Nasional Lanjut Usia. Komisi ini diatur dalam Kepres Nomor 52 Tahun 2004.

Baca Juga:  Calon Jemaah Yang Sudah Pernah Berhaji Harus Bayar Visa Progresif

“Ini enggak pernah kedengaran kan. Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA? Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan (untuk dihapus),” ujar Moeldoko.

Kemudian yang masuk daftar lainnya, yakni; Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragan (BSANK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

“Untuk BRG kan sementara ini perannya cukup bagus dalam menangani restorasi gambut. Tapi, nanti juga akan dilihat, apakah cukup ditangani BNPB saja atau bagaimana,” ujar Moeldoko.

Sementara untuk lembaga di bawah undang-undang, kata Moeldoko, tentu tidak bisa diusulkan KemenPAN-RB. Termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belakangan diisukan akan digabung dengan Bank Indonesia, belum menjadi pembahasan pemerintah. Kalau (Lembaga) yang di bawah undang-undang belum kesentuh. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan.

Baca Juga:  Jabatan Setwan DPRD Jabar Dirotasi, Ini Penggantinya

“Pada dasarnya mungkin semua akan mengkalkulasi bahwa pernyataan presiden itu ada kaitannya dengan penggabungan OJK dengan BI. Menurut kami pemerintah berpandangan bahwa saat ini kita masing-masing fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undangan. Saling bersinergi. Tidak ada lagi ego sektoral,” lanjut Moeldoko.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya mengonfirmasi bahwa daftar lembaga di bawah presiden yang diusulkan akan dibubarkan memang segera diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk selanjutnya diteruskan kepada presiden.

“Kajian daftar sudah ada dan akan kami sampaikan kepada Mensesneg setidaknya yang melalui PP, Kepres dan Perpres,” ujar Tjahjo Kumolo lewat pesan singkat, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:  Soal Rentetan Gempa 7 Juli, BMKG: Kita Harus Mewaspadai

Saat ini terdapat 98 lembaga non struktural dengan rincian 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang, enam lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dan 21 lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden/Peraturan Presiden. Daftar tersebut sebagian akan masuk dalam rencana Jokowi untuk merampingkan birokrasi.

Tjahjo menyebut, lembaga/komisi yang dibentuk lewat peraturan presiden atau peraturan pemerintah akan lebih mudah dibubarkan. Sementara yang dibentuk oleh UU akan lebih sulit karena harus melalui persetujuan DPR.

“Harus ada proses bersama DPR karena DPR punya hak legislasi,” ujar Tjahjo. (Red)