Menpan RB Keluarkan Surat Edaran Terbaru, ASN Harus Tahu

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mencabut Surat Edaran Menteri PAN RB No. 46 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB Nomor 55 Tahun 2020.

Menpan RB kemudian menggantinya dengan Surat Edaran yang baru Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi ASN dalam Tatanan Normal Baru. Dalam surat edaran yang baru ini menyatakan, aparatur sipil negara (ASN) kini sudah boleh melaksanakan perjalanan dinas.

Baca Juga:  Harga Cengkeh Anjlok, Petani Purwakarta Mengeluh

“Dalam rangka mencapai target kinerja dan/atau sasaran kinerjanya, Pegawai ASN dapat melakukan perjalanan dinas,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis dilansir dari laman Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Namun, ada dua hal yang harus diperhatikan sebelum perjalanan dinas dilaksanakan. Pertama, harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan berdasarkan pada peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kedua, memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau kepala kantor bagi pegawai ASN pada satuan kerja lainnya.

“Pejabat pembina kepegawaian memastikan agar pemberian penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada pegawai ASN dilakukan secara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Semudah Chat, Kini WhatsApp Bisa Kirim Uang dan Bayar Tagihan Lho

Adapun dalam pelaksanaannya, Tjahjo menambahkan, perjalanan dinas harus memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Selain itu, juga harus memperhatikan kriteria dan persyaratan perjalanan sebagaimana ditetapkan di dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Nomor 9 Tahun 2020 dan kebijakan lain yang terkait dengan kriteria dan persyaratan perjalanan orang.

“Juga harus diperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Peduli Sesama, SMAN 1 Purwakarta gelar Kegiatan Berbagi

Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Lebih jauh, guna mencegah terjadinya penularan Covid-19, setiap ASN juga diminta turut serta dan mengajak masyarakat yang tinggal di sekitar rumahnya untuk menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Mulai dari selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, menjaga jarak aman saat berkomunikasi antar individu, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (Red)