Simak, Info Penting untuk ASN Di Jabodetabek

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah memberlakukan pembagian shift kerja PNS di Jabodetabek selama tatanan normal baru.

“Salah satu tujuan sistem shift ini untuk mengurangi penumpukan penumpang,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).

Pembagian jam kerja ini juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.

Baca Juga:  Perangai Anti-Sains

Dalam edaran itu, jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur dengan perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.

Baca Juga:  Awas, Penipuan Perumahan Terjadi di Bandung Barat dan Sumedang

Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.

Menurut Tjahjo, pengaturan jam kerja dimaksud agar mengoptimalkan penerapan bekerja dari rumah (WFH) dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penerapan jam kerja ini juga diminta tetap menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Peralihan Musim, BMKG: Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang

Tjahjo mengatakan, dalam surat edaran, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menugaskan pejabat berwenang untuk mengevaluasi jam kerja dan melaporkannya kepada Menpan RB.

“Melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” ujar Tjahjo Kumolo. (Red)