Rencana Aktifkan Tim Pemburu Koruptor Dikritik KPK, Ini Kata Mahfud MD

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa hari lalu sangat semangat untuk mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). Namun, hal itu berubah usai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyoroti rencana tersebut.

“Ya, saya juga sedang mempelajari dan menimbang sungguh-sungguh untuk menghidupkan lagi Tim Pemburu Koruptor itu. Akan diperpanjang atau tidak, tergantung hasil analisis atas efektifitasnya,” katanya di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Madfud MD menjelaskan, membuat Tim Pemburu koruptor tidak bisa seketika juga, karena perlu Inpres sebagai cantolan. Izin prakarsa untuk membuat Inpres sudah diperoleh oleh Menko Polhukam melalui Surat Mensesneg No. B-30/M. Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020.

Baca Juga:  Ambu Anne: Sekitar Tiga Persen Lagi dari Target Vaksinasi Lansia di Purwakarta

“Tapi Inpres harus dibahas lintas lembaga dulu untuk dihitung manfaat dan efektifitasnya,” ujarnya.

Dalam hal ini, Mahfud setuju apa yang disampaikan oleh Nawawi. Di mana harus dipelajari terlebih dahulu mengenai rencana pengaktifan TPK.

“Jadi tanpa harus menunggu Tim Pemburu, sebaiknya institusi-institusi resmi yang ada terus bekerja memburu koruptor dan menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi,” tegasnya.

Baca Juga:  Soal Video Viral, Bupati Cirebon Minta Libatkan MUI Dalam Penanganan Jenazah Covid-19

Dia meyakini, Polri dan Kejaksaan Agung akan lebih optimal bekerja khususnya dalam menangkap Djoko Tjandra. Menko Polhukam akan terus berkoordinasi dengan institusi-institusi tersebut.

“Syukur-syukur sudah ada hasilnya sebelum ada pembentukan tim pemburu lagi,” ucapnya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengingatkan kegagalan tim pemburu koruptor pada 2002 sebelum kembali dihidupkan. Dia mengungkapkan, saat itu tim pemburu koruptor dibentuk pada era Soesilo Bambang Yudhoyono.

“Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:  KPU Batasi Usia Petugas PPK dan KPPS untuk Pemilu 2024

Dia berpandangan, dari pada membentuk kembali tim pemburu koruptor yang nantinya akan membutuhkan kembali anggaran negara, lebih baik mengoptimalkan koordinasi antar penegak hukum.

“Mungkin adalah lebih bijak dengan meningkatkan semangat koordinasi dan supervisi antar lembaga penegak hukum plus badan atau lembaga lain yang terkait, sekaligus menyemangati lagi ruh integrated criminal justice system yang belakangan ini menjadi seperti jargon tanpa makna,” terangnya. (Red)