Kemendes PDTT Gandeng KPK Cegah Korupsi Dana Desa

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyepakati bertukar informasi dan data terkait dengan tugas dan wewenangnya masing-masing.

Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman yang ditandatangani oleh pimpinan kedua lembaga di Gedung Kemendes PDTT, Selasa, (14/7/2020).

“Desa berperan penting dalam pembangunan Indonesia yang bebas dari korupsi. Sebab, desa adalah pemerintahan yang dekat dengan masyarakat,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Muhammadiyah Usul Libur Lebaran Diperpanjang Jadi Dua Hari, Akankah Perayaan Hari Idul Adha Berbeda?

Tak hanya pertukaran informasi dan data, nota kesepahaman ini juga meliputi kerja sama dua lembaga dalam pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan dan pelatihan, pengkajian dan penelitian, penyediaan narasumber dan ahli, dan lingkup lainnya yang disepakati.

Baca Juga:  Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Begini Kekhawatiran Sosiolog

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan salah satu fungsi nota kesepahaman ini adalah pengawasan penggunaan dana desa. Ia berharap, seluruh kepala desa wajib menggunakan dana desa sesuai dengan aturan dan sebisa mungkin menggunakannya dengan cara non-tunai.

Penggunaan dana desa dengan cara non-tunai ini, kata dia, bertujuan supaya seluruh penggunaan dana desa tercatat dan diketahui prosesnya dari awal hingga akhir.

Baca Juga:  Syaikhu: Jangan Tambah Beban Rakyat dengan Kenaikan Tarif Tol

“Sehingga akuntabel dan diketahui oleh seluruh pihak yang berkepentingan termasuk auditor,” katanya.

Penggunaan dana desa secara non-tunai, ujar dia, merupakan bagian dari digitalisasi desa dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa selama ini. Dengan begitu, kepala desa tidak perlu takut ada masalah karena semua prosesnya tercatat. (Red)