"Ini boleh dilakukan untuk memperluas kemaslahatan dengan syarat tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, dikutip dari Merdeka.com.
Baca Juga:
Bergelagat Tak Lazim, Pemuda Ini Ditangkap Polisi Karena Membawa Ini
PSSI Setujui Kualifikasi Piala Dunia 2022 Digelar Tahun Ini
Asrorun mengatakan pada prinsipnya pendistribusian daging kurban disunahkan untuk segera dilakukan setelah disembelih. Ini agar manfaat dan tujuan kurban dapat segera dirasakan yaitu kebahagiaan menikmati daging kurban.
Dalam distribusinya disunahkan untuk dibagikan dalam bentuk mentah, berbeda dengan aqiqah, dan didistribusikan bagi yang membutuhkan di daerah terdekat," kata dia.
Tetapi jika terdapat pertimbangan kemaslahatan, daging kurban dapat dibagikan dalam bentuk olahan. Terutama untuk mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19.
Halaman selanjutnya 1 2