Gegara Hal Sepele, Seorang Anak Di Purwakarta Tega Aniaya Ayah Kandungnya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Hanya karena masalah sepele, seorang pria berinisial SS alias Takel warga Kampung Cipeundeuy, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tega menganiaya H. Encang Hasanudin (70) ayah kandungnya sendiri hingga babak-belur.

Pria brusia 33 tahun ini menghajar ayahnya dengan tangan kosong mengenai, leher, kepala dan tubuh korban. Perbuatan itu dilakukan Takel setelah ayahnya menegur pelaku karena saat pelaku akan menggunakan papan untuk menutupi sekat kamarnya.

Baca Juga:  Perayaan HUT RI, Pemkot Cirebon gelar Pawai Obor

Aksi penganiayaan itu terjadi di rumah korban pada, Jumat (10/7/2020) diketahui sekira Pukul 14.00 WIB. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di bagian pundak, leher, kepala dan pipi sebelah kanan disertai rasa sakit di sekujur tubuhnya.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kapolsek Bojong, IPTU Hermawan mengatakan peristiwa penganiayaan ini bermula lantaran pelaku kesal saat ditegur Ayahnya.

“Pelaku yang merasa tidak enak ditegur oleh bapak kandungnya sendiri, kemudian pelaku menganiayanya dengan cara memukul pundak korban dengan tangan mengepal sebanyak satu kali kemudian mendorong korban hingga terjatuh,” kata Kapolsek saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (15/7/2020)

Baca Juga:  Rp. 3 Miliar, Obat Untuk Anak Joanna Alexandra

Saat ayahnya terjatuh, lanjut dia, pelaku menginjak-injak korban menggunakan kaki kanan berkali-kali  mengenai leher dan kepala.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian pundak, leher, kepala dan pipi sebelah kanan akibat terjatuh ke lantai teras rumah,” ujarnya.

Baca Juga:  Ternyata Inilah Rahasia Awet Muda Ala Kim Kardashian

Kapolsek menambahkan kejadian tersebut adalah murni tindak kekerasan. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Bojong serta pihaknya juga mengantar korban untuk melakukan visum et repertum.

“Pelaku sudah kami amankan yang dibantu warga setempat. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Untuk pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (Gin)