KASN: Kepala Daerah Tak Bisa Pindahkan Pejabat Secara Subyektif

JABARNEWS | BOGOR – Kepala daerah tidak bisa begitu saja menggeser dan mengganti pejabat begitu saja secara subyektif tanpa mengikuti aturan dan prosedur.

Imbauan tersebut seperti apa yang dikatakan Ketua Komisi Aparat Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto terkait pengisian jabatan harus mengikuti aturan dan prosedur, serta dikonsultasikan dengan KASN.

“Kepala daerah tidak boleh begitu saja menunjuk dan menetapkan seseorang menempati suatu jabatan, apalagi ada unsur subyektif,” ujar Agus Pramusinto saat berkunjung ke Balai Kota Bogor, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:  RSUD Banjar Terancam Bangkrut, BPJS Kesehatan Belum Bayar Klaim Rp. 28 Miliar

Kepala daerah, kata dia, tidak bisa begitu saja menggeser dan mengganti pejabat begitu saja di luar aturan dan prosedur yang ada.

“KASN, salah satu tugasnya adalah mengawasi proses pengisian jabatan,” katanya

Untuk diketahui, pernyataan soal soal prosedur pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu disampaikannya saat enyampaikan penghargaan Merit Sistem dalam Manajemen ASN kepada Pemerintah Kota Bogor yang meraih predikit baik tingkat nasional.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Taufiq, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor dalam pengisian jabatan selalu mengikuti atauran dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  KPPPA Catat 3.928 Kekerasan Pada Anak Indonesia, 55 Persen Kasus Seksual

Taufiq menjelaskan, sejak dirinya menduduki jabatan sebaga Kepala BKPSDM Kota Bogor, pada 30 Desember 2019, sudah dua kali dilakukan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

“Prosedurnya adalah dengan membentuk panitia seleksi (Pansel) yang anggota 50 persen dari internal dan 50 persen lagi dari eksternal,” katanya.

Menurut dia, pada pengisian tujuh jabatan eselon II serta empat jabatan eselon III, Pemerintah Kota Bogor membentuk Pansel dengan merekrut rektor perguruan tinggi di Kota Bogor dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi.

Baca Juga:  Longsor di Jalan Utama Pasir Kuda-Cianjur

“Pansel kemudian membuat persyaratan teknis sesuai dengan aturan yang sudah ada dan kemudian melakukan rekrutmen calon,” katanya.

Dia menjelaskan, dari para pendaftar kemudian dilakukan seleksi, yakni seleksi administratif, pembuatan makalah, dan wawancara. “Hasilnya dipilih tiga nama terbaik dan dikonsultasikan ke KASN,” katanya. (Red)