Pemkab Subang Tegaskan Amdal, Investor Harus Perhatikan Ini

JABARNEWS | SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang mengingatkan investor yang akan mendirikan usaha di Kabupaten Subang agar tertib administrasi dan aturan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan dampak mengantisipasi adanya pihak yang dirugikan. Terutama yang menggunakan lahan lebih dari 5 hektare dan luas bangunan lebih dari 1 hektare.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subang, Ratna Komara mengatakan setiap investor yang berinvestasi di Kabupaten Subang, baik itu kawasan ataupun pabrik, harus dan wajib menempuh aturan yang berlaku, serta diimbau untuk memperhatikan lingkungan dengan menempuh izin Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Baca Juga:  Ahmad Basarah Bocorkan Kriteria Sosok Cawapres Ganjar Pranowo, Apa Saja?

“Investor di Kabupaten Subang wajib, karena ada aturan dan perundang-undangan nya,” katanya dikutip dari pasundan ekspres Rabu (15/7/2020).

Dia menjelaskan amdal merupakan salah satu syarat untuk menempuh perizinan izin mendirikan bangunan (IMB) di DPMPSTP. Selain itu, investor melalui konsultan nya harus menggelar konsultasi publik dengan mengundang tokoh masyarakat yang terdampak langsung, aktivis lingkungan dan instansi terkait.

Baca Juga:  Masjid Agung Ciamis Pastikan Gelar Salat Idul Fitri

“Proses perizinan amdal juga membutuhkan waktu. Seperti pihak konsultan wajib menampung saran, keluhan dan aspirasi masyarakat yang terdampak, untuk dijadikan penapisan dokumen kerangka acuan, dan disidangkan untuk dinilai oleh tenaga ahli dari tim KPA (Komisi Penilai Amdal),” ujarnya.

Baca Juga:  Ada 150 Bus Siap Bantu Urai Antrean Penumpang KRL di Bogor, Cek Skemanya!

Ratna mengimbau para investor ataupun konsultan agar mentaati dan memperhatikan aturan lingkungan sekitarnya, guna mengantisipasi hal-hal yang akan merugikan masyarakat sekitar dan menjaga ketertiban lingkungan.

“Ketika terjadi alih fungsi akan terjadi bentang alam, dan itu akan berdampak sekali baik kualitas udara, air, tanah dan sebagainya. Sehingga diharapkan semua pelaku usaha, pemerintah, ataupun pihak lainnya untuk menempuh aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Red)