Banyak Pasutri di Purwakarta Berstatus Nikah Siri, Ini Langkah Pemerintah

JABARNEWS | PURWAKARTA – Di wilayah Kabupaten Purwakarta masih terdapat banyak pasangan suami-istri yang awalnya hanya melakukan pernikahan di bawah tangan atau tidak tercatat secara hukum negara.

Banyak alasan yang membuat pasangan melakukan nikah siri, dari mulai karena usia yang belum cukup seperti yang dianjurkan negara hingga masalah perekonomian.

Namun, perlu diketahui jika menikah siri pada prakteknya akan menyulitkan perempuan di kemudian hari. Jika terjadi sesuatu hal dalam rumah tangganya, perempuan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugat serta menuntut hak mereka.

Untuk itu, Pemkab bersama Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Purwakarta terus menyisir keberadaan pasangan pasutri yang berstatus kawin siri tersebut.

Baca Juga:  Tiga Cara memilih Sikat Untuk Membersihkan Sepatu

Menurut, Kasubag Keagamaan, Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Kesra Setda Purwakarta, Wawan Supriatna, sampai saat ini pemerintah berupaya mendorong supaya masyarakat yang belum tercatat atau memiliki akta nikah bisa segera dilegalkan secara hukum negara.

“Sudah lima tahun berjalan Pemkab Purwakarta menggulirkan program itsbat nikah gratis bagi para pasutri yang tak memiliki akta nikah sebagai kelengkapan administrasi. Sampai saat ini, program tersebut masih berjalan,” ungkap Wawan. Pada Rabu (15/7/2020).

Ditambahkanya, Program tersebut dijalankan secara kontinyu hingga seluruh warga yang belum sah secara hukum negara bisa segera mendapat akta nikah.

“Sampai saat ini Kami tidak memiliki jumlah pasti terkait tinggal berapa pasutri di Kabupaten Purwakarta yang belum dilegalkan secara hukum negara itu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Terapkan Jaga Jarak Pengendara Motor, Ini yang Dilakukan Satlantas Polresta Cirebon

Diktahui, belum lama ini, Pemkab, bersama Kemenag dan Pengadilan Agama Purwakarta melakukan itsbat nikah juga digelar di Kecamatan Maniis.

Di wilayah tersebut, ada sekitar 100 pasutri yang mengikuti itsbat tersebut. Dalam hal ini, kata dia, pemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama.

Wawan menambahkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak pasutri yang dulunya memilih nikah di bawah tangan. Selain minimnya informasi soal pentingnya akta nikah untuk kelengkapan administrasi, kultur dan budaya di wilayah mereka yang jadi faktornya. Misalnya, adanya anggapan asal sah secara agama.

Baca Juga:  Ikatan Keluarga Minang Purwakarta Wujudkan Kebersamaan

“Tujuan program isbath nikah ini secara substansi untuk memberikan perlindungan kepada kaum hawa dan anak-anak mereka,” papar Wawan.

Karena, sambung dia, selain tercatat secara hukum negara, akta nikah ini juga untuk membantu pasutri yang bersangkutan dalam pengurusan administrasi. Misalnya, untuk membuat akta kelahiran anak, dan pembuatan dokumen penting lainnya.

“Akta atau surat nikah ini sangat penting. Apalagi kan sekarang, bikin Kartu Keluarga (KK) saja harus melampirkan surat nikah. Makanya, pemerintah hadir untuk mendorong supaya mereka memiliki legalitas. Kami tegaskan, program ini gratis. Karena seluruh biayanya ditanggung pemerintah,” jelas Wawan. (Gin)