Kebijakan SIKM DKI Resmi Dihapuskan, Ini Penggantinya

JABARNEWS | JAKARTA – Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan masuk daerah Jakarta kini resmi telah dihapuskan.

Meski demikian, masyarakat yang ingin datang ke Ibu kota ini harus mengetahui corona likelihood metric (CLM), yakni layanan web pengganti SIKM untuk warga yang ingin datan ke daerah teersebut.

“Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau mengisi CLM,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:  Bagaimana Nilai Rupiah Hari Ini Perkasa Atau Loyo?

Syafrin mengatakan, CLM merupakan kalkulator layanan untuk skrining mandiri, yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif Covid-19.

Secara teknis, CLM merupakan ML based clinical decision support system (CDSS). Nantinya pemohon diminta mengisi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah, dan nomor telepon.

Baca Juga:  Berikut Empat Kuliner Khas Garut Yang Terkenal Dan Mesti Kalian Coba

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu. Seperti, pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan, dan sebagainya.

Keluarnya CLM ini bisa dibilang sudah sesuai dengan permintaan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya.

Baca Juga:  Selaraskan Visi Misi NKRI di Tengah Momentum Pilkada 2020, Ini Kata MPR

Dia memberikan catatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan kewajiban mempunyai SIKM bagi masyarakat yang hendak pergi dari dan menuju Jakarta.

Budi Karya menjelaskan alasannya meniadakan aturan tersebut karena itu (SIKM) hanya diwajibkan bagi penumpang yang hendak pergi menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus. (Red)