Buntut Surat Jalan Djoko Tjandra, Begini Nasib Brigjen Prasetyo

JABARNEWS | JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencopot jabatan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, seperti yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020, Tgl 15-07-2020. Kini, ia dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Brigjen Prasetyo dicopot dari jabatannya terhitung sejak hari ini. Prasetyo akan ditahan selama 14 hari untuk menjalani proses pemeriksaan terkait surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

“Mulai hari ini juga, ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat Provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan, mulai malam ini BJPU ditempatkan tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:  Mencekam! 2 Ormas di Bekasi Bentrok, Perkaranya Hanya Karena Hal Ini

Hingga kini, Propam Polri masih mendalami kasus tersebut. Apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Jika memang adanya keterlibatan orang lain, maka pihaknya akan memproses lebih lanjut.

“Kemudian dari penyidik Propam tidak berhenti disini, dari Propam akan mendalami kira-kira apakah ada keterlibatan pihak lain, kalau memang ada sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuaanya. Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah BJPU kita minta keterangan selengkap-lengkapnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Wariskan Kaulinan Sunda, Pemuda Desa Cisayong Gelar Lomba Permainan Tradisional

Meski begitu, ia belum mengetahui sanksi apa yang nantinya akan diterima oleh Prasetyo. Apakah terkena sanksi pidana atau tidak.

“Nanti kan ada kode etik disiplin, nanti ada aturannya di Perkab tersebut. Ada mulai dari teguran, sampai nanti bisa diberhentikan dari dinas kepolisian,” tutupnya.

Sebelumnya, Polri membentuk tim menyelidiki surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Dari temuan sementara, rupanya ada pejabat Bareskrim yang mengakui memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra.

Akibat surat jalan itu, Djoko Tjandra bebas tidak terdeteksi keluar masuk Indonesia. Padahal, dia merupakan buronan Kejaksaan Agung.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat jalan itu diberikan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Prasetyo memberikan surat itu tanpa izin atasannya.

Baca Juga:  Wow! RI Miliki Panel Surya Terbesar Se-Asia Tenggara, Lokasinya di Cikarang

“Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut bahwa Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri ya dan tidak izin sama pimpinan ya,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Kini, anggota tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang ditargetkan sore ini pemeriksaan akan selesai.

“Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang proses pemeriksaan Div Propam, jadi hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai pemeriksaan, terbukti akan dicopot dari jabatannya ya,” tegasnya. (Red)