Para guru tersebut mengeluhkan penghentian tunjangan profesi oleh Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.
Baca Juga:
Longsor Sumedang, Polisi Temukan Pelanggaran Pembangunan Perumahan
Bergelagat Tak Lazim, Pemuda Ini Ditangkap Polisi Karena Membawa Ini
Mereka dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR menyebut bahwa peraturan tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang mengatur soal hak dan tunjangan bagi para guru.
"Kami para guru Indonesia mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan Peraturan Sekjen Kemendikbud dan selanjutnya mengembalikan hak para guru untuk mendapatkan kembali tunjangan profesi sesuai amanat UU yang ada dan berlaku," ujar perwakilan forum guru Rabu (15/7/2020).
Menanggapi tuntutan tersebut, Komisi X yang diwakili wakil ketua Fikri mengapresiasi langkah para guru dalam memperjuangkan yang menjadi haknya dan akan membantu memperjuangkannya.
Halaman selanjutnya 1 2