Mahfud MD Tegaskan Tetap Bentuk Tim Pemburu Koruptor

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan tetap membentuk tim pemburu koruptor meski ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mahfud, adanya penolakan dari KPK merupakan hal yang wajar dalam berdemokrasi. Penolakan itu pun baru dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, belum keputusan seluruh pimpinan KPK.

“Di negara demokrasi apa pun ada pro kontra. Kalau KPK agak kurang setuju, itu kan Pak Nawawi, dan itu bagus. Tapi kalau saya baca, Pak Firli (Ketua KPK) hari ini mendukung. KPK kan banyak orang juga dan itu tandanya demokrasi,” kata Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, hari ini, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:  Presiden FIFA Sebut Indonesia Bisa Jadi Salah Satu Negara Terkemuka Sepak Bola di Dunia

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan bahwa yang berlaku nanti adalah keputusan rapat resmi KPK.

“Proses nomokrasinya, proses politik tukar opininya itu siapa saja boleh ngomong, itu yang berlaku,” terangnya.

Mahfud lantas menegaskan bahwa pihaknya akan tetap membentuk tim pemburu koruptor dengana tetap menerima masukan dan saran dari masyarakat.

“Saya akan terus mengerjakan secara serius tentang tim pemburu koruptor ini, tapi tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat,” tegas Mahfud.

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menolak rencana Menko Polhukam Mahfud MD yang akan kembali mengaktifkan tim pemburu koruptor.

Menurut Nawawi, tim pemburu koruptor tidak diperlukan karena sudah ada lembaga antirasuah. Selain itu, Nawawi menilai, sepak terjang tim pemburu koruptor sebelumnya tidak memberikan hasil optimal.

Baca Juga:  Hilang Saat Mesin Kapal Masih Menyala, Nelayan Ditemukan Tewas

“Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002 tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi,” kata Nawawi melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Rabu (14/7/2020).

Ketimbang mengaktifkan tim pemburu koruptor, Nawawi mengatakan, langkah yang seharusnya ditempuh adalah memperkuat koordinasi dan supervisi antarlembaga penegak hukum dan badan lain yang terkait.

“Sekaligus menyemangati lagi ruh yang belakangan ini menjadi seperti jargon tanpa makna,” ujarnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan, sejauh ini KPK sudah melakukan berbagai upaya untuk membuat tersangka tak melarikan diri. Gerak-gerik mereka, kata Nawawi, akan terus dipantau. Ketika waktunya telah tiba, baru pihaknya akan bertindak dan melakukan penahanan.

Baca Juga:  Nama Erick Thohir Unggul di Survei Simulasi Calon Wakil Presiden 2024 Versi LSI

“Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitoring sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan,” ujarnya.

Seperti diketahui, sampai saat ini ada tiga tersangka di bawah pimpinan KPK jilid V yang masih melarikan diri atau berstatus buron. Mereka antara lain bekas caleg PDIP, Harun Masiku, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, dan Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BLEM), Samin Tan.

Anggota tim pemburu koruptor rencananya terdiri atas sejumlah kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku tindak pidana korupsi. (Red)