Ini Penjelasan Pemerintah Soal Istilah Pengganti ODP dan PDP Covid-19

JABARNEWS | JAKARTA – Juru Bicara Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menjelaskan pengertian istilah baru saat update perkembangan kasus virus Corona.

Yurianto mengatakan, istilah baru digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.

“Menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria; orang dengan infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala, melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi,” kata Yurianto saat jumpa pers di Graha BNPB Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:  Berlaku Hari Ini, Inilah Penerapan Aturan Larangan Mudik

Yurianto melanjutkan, daerah dilaporkan memiliki transmisi lokal, adalah daerah berzona merah dan oranye. Karenanya, orang tersebut akan dilabei dengan istilah suspek.

Yurianto menambahkan, suspek memiliki definisi luas. Selain penjelasan di atas, seorang yang terkena kontak dekat dengan pasien positif, juga dikategorikan sebagai suspek.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Ini yang Dilakukan Lemdiklat Polri

Selanjutnya, Yurianto menyebut, selain istilah suspek melekat terhadap definisi mereka yang bergejala ISPA, berasal dari wilayah zona merah dan oranye, terlibat kontak langsung dengan pasien positif, juga dapat dilekat dengan mereka yang sudah menjalani perawatan sesuai protokol Covid-19.

Dengan demikian, definisi ODP (orang dalam pemantauan) atau PDP (pasien dalam perawatan), saat ini masuk ke dalam istilah suspek.

Baca Juga:  Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Pendidikan dalam Menangkal Paham Radikal

“ODP dan PDP yang batasan definisi operasional tersebut, maka seluruhnya menjadi kasus suspek. Definisi ODP di masa sebelumnya, pun ada yang masuk dalam kriteria suspek, terutama pada orang yang punya riwayat perjalanan dari daerah yang diyakini transmisi lokalnya terjadi atau diyakini kontak dengan kasus konfirmasi positif,” jelasnya. (Red)