Soal Denda Masker, DPRD Jabar: Harus Ada Dasar Hukum yang Kuat

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar, Edi Rusyandi mengatakan wacana penerapan sanksi pada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum harus memiliki dasar hukum yang kuat. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat paham dan dapat mengikuti aturan tersebut.

“Jika pun ada sanksi harus dipastikan dengan dasar hukum yang kuat. Tidak cukup dengan surat keputusan atau peraturan kepala daerah. Bentuk sanksi kepada masyarakat itu aturannya harus berupa peraturan daerah. Dan hingga kini mungkin kita belum diajak bicara,” kata Edi saat dihubungi jabarnews.com, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:  Kabar Gembira untuk Honorer Tenaga Pendidikan Soal Alokasi Formasi CPNS dan PPPK 2024

Dia menyarakan, lebih baik sanksi denda tersebut dirubah menjadi sanksi sosial. Menurutnya, di tengah kondisi saat ini ekonomi masyarakat sedang sulit, seyogyanya Pemprov Jabar mengukur dan mempertimbangkan sebelum kebijakan ini.

“Kita juga harus mengukur kondisi ekonomi masyarakat kita saat ini yang serba sulit dan berat. Bisa berupa membereskan fasilitas umum, bersih bersih misalnya. Dan pemda atau para petugas menyediakan masker untuk dibagikan bagi masyarakat yang tidak memiliki. Itu rasanya jauh elok dan edukatif,” ucapnya.

Baca Juga:  Jokowi Naikan Dana Pensiun PNS Mulai Tahun Depan, Berapa Persen?

Wakil Ketua GP Ansor Jabar itu menjelaskan bahwa sebelum lebih jauh diterapkan sanksi, alangkah baiknya pemerintah lebih serius lagi dalam memberikan penyadaran berupa edukasi pentingnya penggunaan masker dan kepatuhan protokol kesehatan kepada masyarakat luas.

“Pendekatan dan Instrumennya banyak. Bisa mengerahkan berbagai aparatus pemerintahan yang ada hingga level terbawah. Mendorong tiap desa, RT, RW untuk lebih giat lagi sosialisasi berlomba menjadikan wilayahnya tangguh Covid-19. Selain itu, bisa pula menggandeng para pegiat media sosial membuat konten konten kreatif untuk disebarluaskan,” jelasnya.

Baca Juga:  Penjelasan Penting MenPAN-RB, PPPK Harus Baca

Kendati demikian, Edi menyebut, pada dasarnya kebijakan tersebut merupakan niat baik pemprov jabar dalam rangka mendisiplinkan masyarakat, bentuk ketegasan dan juga membuat efek jera dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19 dan juga supaya masyarakat patuh dengan protokol kesehatan.

“Fakta dilapangan masih banyak masyarakat yang belum patuh dengan himbauan pemerintah tersebut. Nah, kondisi ini memang butuh ketegasan dari pemerintah,” tutupnya. (RNU)