JABARNEWS | TASIKMALAYA – AKhir-akhir ini banyak beredaran berita bayi bertangan buntung yang di duga diseret anjing, sebuah kebun di Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.
Bayi itu dibuang AN, perempuan 20 tahun, berdasarkan hasil keterangan yang di dapat, bayi tersebut adalah hasil dari hubungan diluar nikah.
Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap kematian bayi itu kurang dari 12 jam sejak penemuannya, sementara terungkapnya kasus tersebut barawal dari informasi masyarakat yang beredar.
“Bayi dalam keadaan meninggal dunia saat dibuang,” ungkap Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana kepada Jabarnews, Kamis (16/7/2020).
Diduga malu, yang menjadi alasan kuat AN berbuat sekeji ini, pasalnya AN sudah lama menjalani pacaran hingga ia hamil dan melahirkan bayi diluar nikah tersebut.
“Keduanya sudah lama pacaran. Dari hubungan tersebut AN hamil,” terang Hendria.
AN melahirkan sendiri bayi yang dibuangnya tersebut di WC, tempat ia bekerja. AN bekerja di salah satu instansi permodalan perusahaan cabang BUMN di Kecamatan Salopa. (Red)