BPJAMSOSTEK Puji Komitmen Pemkab Purwakarta Lindungi Pekerja Informal

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk melindungi para Guru Ngaji, pengurus MUI, DKM, guru DTA dan Marbot Masjid dan pekerja informal di wilayahnya mendapatkan pujian dari BPJAMSOSTEK.

Hal tersebut dikatakan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, E. Ilyas Lubis saat menghadiri penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKm) kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta di Masjid Agung Baing Yusuf Purwakarta, Kamis (16/7/2020).

“Komitmen Pemkab Purwakarta melindungi para pekerja informal ini menjadi contoh bagi daerah lain yang ada di Indonesia,” kata Ilyas.

Baca Juga:  Bising Kegaduhan Pajak Hiburan Naik! Luhut Binsar Pandjaitan Turun Tangan, Minta Batalkan?

Seperti hari ini, ujar Ilyas, sebanyak 5000 pekerja informal di Kabupaten Purwakarta didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Dimana pembayaran iurannya dibayarkan selama tiga tahun ke depan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta dengan total iuran sebesar Rp1.944.000.000.

Ilyas meyakini, apa yang dilakukan Baznas tersebut tidak lepas dari peran Pemkab Purwakarta untuk melindungi masyarakatnya di sektor informal.

Baca Juga:  Kata Menko PMK, Pondok Pesantren Tempat Teraman dari Covid-19

“Saya juga meminta seluruh jajaran BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta untuk terus melakukan komunikasi yang baik kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Terus bekerjasama untuk menjadikan Kabupaten Purwakarta lebih maju,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta Herry Subroto menambahkan, dalam momen kali ini pihaknya juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada tiga ahli waris peserta BPJAMSOSTEK.

Pertama diserahkan kepada Tarmi, istri dari almarhum Acim yang bekerja di DKM Masjid Jami Al-Ikhlas Campakasari, kemudian kepada Atang Sunarya, suami dari almarhumah Siti Sadiah yang bekerja di Majelis Taklim Ibtidailfalah Campakasari, dan terakhir diserahkan kepada Sari, istri dari almarhum Sahri Suhartono yang bekerja di Mushola Nurul Rohman.

Baca Juga:  Pemerintah Pertimbangkan Pemberian Vaksin Dosis Keempat, Kemenkes Bilang Begini

“Ketiga ahli waris ini mendapatkan santunan Jaminan Kematian masing-masing sebesar Rp42.000.000,” kata Herry.

Sebagai penutup, Herry berharap, santunan Jaminan Kematian dari BPJAMSOSTEK yang diserahkan kepada ahli waris dapat bermanfaat. (Zal)