Marak Tambang Ilegal, Ini Penyebabnya Kata Ombudsman

JABARNEWS | BANDUNG – Ombudsman RI menyatakan penyebab maraknya tambang ilegal ialah perizinan yang rumit dan lemahnya pengawasan.

Anggota Ombudsman, Laode Ida, mengatakan masyarakat sulit mendapatkan akses legal terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Alhasil, pertambangan ilegal pun semakin marak.

“Selain itu, kegiatan tambang ilegal terjadi akibat tidak terintegrasinya pengawasan,” ujar Laode dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/7/2020).

Setidaknya ada dua persoalan utama terkait penerbitan dan tata kelola IPR di tingkat pusat dan daerah. Pertama, belum adanya aturan di tingkat provinsi yang mencakup pedoman pelaksanaan tata kelola IPR. Kedua, terkait penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Baca Juga:  HSP ke-92, Ika Unpad Bacakan Sumpah Pemuda di Monumen Perjuangan

“Banyaknya pertambangan ilegal karena WPR yang telah ditetapkan pemerintah, tidak memiliki kandungan mineral dan batu bara. Sehingga, banyak yang menambang secara ilegal di wilayah yang memiliki potensi tambang,” ujar Laode.

Lebih lanjut, dia meminta pemerintah menyederhanakan regulasi, dengan prioritas kemudahan akses masyarakat terhadap IPR. Dengan adanya legalisasi, masyarakat memiliki kepastian usaha, serta berkontribusi pada pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga:  FBJ Sebut Banyak Masalah Dalam Pengelohan Sampah di Jabar

Ombudsman juga menemukan kelemahan dalam pengawasan pemerintah dan penegak hukum terhadap pertambangan ilegal. Salah satunya, di wilayah Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Terdapat beberapa perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tetap beraktivitas, meski berstatus non-Clean and Clear (CnC).

“Sistem pengawasan dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum yang tidak terintegrasi, penyebab utama kegiatan pertambangan ilegal. Perlu dibentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terintegrasi. Juga, diperlukan penataan pertambangan untuk memenuhi hak rakyat lokal,” jelas Laode.

Baca Juga:  Pemudik Asal Jakarta Diimbau Jangan Pulang Minggu, Ini Alasannya

Temuan Ombudsman lainnya, yaitu pertambangan tanpa izin (PETI) oleh masyarakat, pertambangan tanpa izin oleh oknum kelompok masyarakat, pertambangan ilegal oleh badan usaha pemilik IUP non-CnC, serta pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). (Red)