Begini Kode Komunikasi Jaringan Narkotika Di Medsos

JABARNEWS | MAJALENGKA – Jajaran Satuan Narkoba Polres Majalengka Berhasil menangkap 8 tersangka pemilik, pengedar dan pemakai Narkoba, Pengungkapan tersebut dilakukan saat Konferensi Pers di Gedung Serbaguna Sarja Arya Racana Mapolres Majalengka.

Dalam keterangannya Kapolres Majalengka, Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Narkoba, Ahmad Nasori menjelaskan, jajarannya berhasil menangkap pemilik, pengedar dan pemakai Narkoba, adapun yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku antara lain obat-obatan jenis Psikotropika, sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan lainnya. Untuk sabu-sabu seberat 0,6gram, ganja 1,7gram, untuk obat-obatan beserta psikotropika total kurang lebih 2.200 butir.

Baca Juga:  Ada Pengumuman Nih Dari Menpan RB Untuk ASN

“Pelaku yang kita amankan sejumlah 8 orang dari wilayah Ligung, Rajagaluh, Majalengka Kota, Dawuan dan juga Cikijing,” ungkapnya, Kamis (16/07/2020).

Masih dikatakan Kapolres, adapun modus yang mereka lakukan selain berkomunikasi lewat jaringan mereka, mereka juga berkomunikasi lewat media sosial berupa WA dan juga Instagram dengan kode-kode tertentu mereka melakukan komunikasi untuk melakukan pemesanan terhadap barang tersebut, tentu modus-modus ini akan kita pelajari dan akan kita tindaklanjuti untuk mengungkap tindak Pidana Narkotika, Psikotropika maupun obat-obatan terlarang lainnya diwilayah Hukum Polres Majalengka.

Baca Juga:  Beredar Informasi Ruang IGD Covid-19 Overload, RSHS Bandung: Tak Segenting Itu!

“Hukuman bagi para pelaku, untuk Narkotika kita jerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman 5 s/d 20 tahun penjara, sedangkan untuk Psikotropika dijerat dengan Undang-undang No.5 Tahun 1997 ancaman hukuman 5 tahun, selain itu untuk obat-obatan kita jerat dengan Undang-undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Kapolres, Bismo Teguh Prakoso.

Baca Juga:  Jelang Sesi Latihan, Para Pemain Persib Jalani Tes Usap

Kapores melanjutkan pelaku ini pelaku ini belum memiliki kewenangan sertifikasi penggunaan obat yang akan mengancam keselamatan jiwa pengguna dan orang sekitarnya itu.

“Para pelaku ini memiliki, membeli, menyimpan Narkotika tersebut dengan tidak memiliki kewenangan sertifikasi sebagai tenaga medis sehingga jika obat-obatan itu dibeli, diedarkan dan juga dikonsumsi kepada orang yang tidak tepat tentunya efek dari obat itu akan mengancam keselamatan jiwa orang tersebut dan juga orang-orang disekitarnya,” terangnya menutup. (Red)