Aturan Pelanggar Pengguna Masker Di Jawa Barat Masih Dalam Penyusunan

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad menyebut, saat ini pihaknya masih menyusun paraturan untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker.

“Jadi sampai saat ini kami masih menyusun peraturannya bersama para akedemisi yang terlibat dalam penyusunan nanti dibentuknya peraturan gubernur,” kata Daud, saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:  Tak Dimainkan Sampai Akhir Premier League, Nasib Ozil di Arsenal Gimana?

Nantinya, kata Daud, peraturan tersebut tidak hanya menyangkut soal pelanggar masker. Tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan lainnya.

“Kita tahu protokol kesehatan itu kan yang pokoknya itu ada tiga, ada pake masker kemudian jaga jarak kemudian pola hidup bersih dan sehat antara lain cuci tangan pake sabun di air yang mengalir. Ini yang nanti akan kira-kira diatur dalam peraturan gubernur ini,” ucapnya.

Baca Juga:  Asyik.. Mau Dapat Listrik Gratis Dari PLN, Begini Caranya

Terkait sanksi pelanggar, ucap Daud, akan ada tingkatan. Mulai dari sanksi administrasi hingga denda Rp100-150.

Untuk sanksi administrasi bisa teguran lisan, bisa teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan bisa juga sanksi berupa denda.

Baca Juga:  Terlalu! Ibu dan Kakak Diajak Mencuri Perhiasan Milik Majikan di Garut

“Nanti kalau sudah peraturan gubernur itu keluar Insya Allah kita akan segera melaksanakan prescon pers,” ucapnya. (Rnu)