Ingat, Pemkab Bekasi Akan Perpanjang PSBB Proporsional

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat akan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Bekasi proporsional. Sebabnya, kebijakan itu akan habis pada hari ini, sedangkan kasus baru positif Covid-19 masih ditemukan wilayah tersebut.

“Sekarang lagi mengajukan perpanjangan ke Gubernur Jawa Barat,” kata Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah ketika dihubungi dilansir dari laman Tempo.co, Kamis (16/7/2020).

Ia membenarkan selama dua pekan terakhir kasus baru muncul mencapai 66. Paling banyak berasal dari klaster PT Unilever Indonesia Tbk pabrik Cikarang di kawasan industri Jababeka sebanyak 40 orang. Rinciannya 23 karyawan dan 17 keluarga.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Kota Bekasi Soalkan Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Ini Alasannya

Sementara kasus baru lain, kata dia, muncul dari transmisi luar Bekasi kemudian menularkan kepada keluarga. Hari ini situs https://pikokabsi.bekasikab.go.id/ mencatat total kasus aktif sebanyak 60. Rinciannya 29 orang dirawat di rumah sakit, sedangkan 31 orang menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga:  Bobotoh Sabar, Pengembang Janji Satu Bulan Selesai

Jika diakumulasikan sejak ditemukan kasus baru mulai Maret lalu, maka penduduk Kabupaten Bekasi yang terinfeksi virus Corona mencapai 329 orang, dengan angka kematian pasien sebanyak 21 orang, sementara angka kesembuhan sebanyak 248 orang.

“PSBB proporsional diajukan perpanjangan selama dua pekan,” kata Alamsyah.

Menurut dia, selama PSBB Bekasi proporsional ada ketentuan yang wajib dijalankan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020. Ada 12 kegiatan yang diatur mulai sekolah, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan sampai dengan tempat pariwisata.

Baca Juga:  Kalapas Sukamiskin: Belum Ada Napi Koruptor Terpapar Corona

“Kegiatan sosial budaya kemasyarakatan, wajib izin gugus tugas protokol kesehatan,” kata Alamsyah.

Jika tidak ada izin, maka satgas akan melakukan tindakan. Hal ini seperti yang terjadi di Kecamatan Cibarusah, dimana ada kegiatan resepsi pernikahan dihentikan oleh polisi. Sebab, pihak keluarga hanya diizinkan menggelar akad nikah. (Red)