Kota Bogor Izinkan Penyembelihan Hewan Qurban di RPH, Cek Syratnya!

JABARNEWS | BOGOR – Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1441 Hijriyah di Kota Bogor, meski di tengah pandmemi Covid-19 diperbolehkan dilakukan di rumah potong hewan (RPH) halaman masjid, atau di lahan kosong, dengan syaraat menerapkan protokol kesehatan.

Izin pelaksanaan tersebut mengacu pada urat Edaran Wali Kota Bogor yang telah ditandatangani oleh Bima Arya Sugiarto, Nomor: 440-2458-Hukham tentang Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M Selama Masa Pandemi COVID-19.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

“Penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari fasilitas di lokasi, sampai pada petugas penyembelih dan petugas pengolahan hewan setelah disembelih sampai siap didistribusikan,” kuja Alma Wiranta, di Kota Bogor, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:  Jangan Salah Kaprah Warga Bodetabek, Pemprov DKI Jelaskan Info Soal SKIM

Persyaratan penerapan protokol kesehatan itu antara lain, panitia penyembelihan hewan kurban agar bisa mengatur waktu penyembelihannya dalam empat hari tasyrik. “Kalau jumlah hewan kurbannya banyak, agar tidak seluruhnya disembelih pada Hari Raya Idul Adha, tapi juga memanfaatkan tiga hari tasyrik berikutnya,” katanya.

Tempat penyembelihan hewan kurban harus disemprot disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, menerapkan “personal hygiene”, menjaga jarak fisik, mengukur temperatur tubuh petugas menggunakan thermogun, menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, “hand sanitizer”, serta tempat untuk membuang limbah di septik tank.

Baca Juga:  Hari Ini 27 Juli, Gedung Sate Tepat Berusia 100 Tahun

Kemudian, petugas penyembelih dan pengolah hewan kurban harus dalam kondisi sehat, jumlah petugas dibatasi sesuai dengan luasan lokasi tempat penyembelihan hewan kurban.

Petugas wajib menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, memakai masker dan “face shield”, memakai sarung tangan, serta panitia menyediakan deterjen dan ember untuk merendam pakaian yang sudah dipakai setelah selesai proses pemotongan.

Petugas penyembelih dan pengolah hewan agar membawa peralatan pemotongan masing-masing dan tidak boleh saling meminjamkan alat. Petugas harus sering mencuci tangan menggunakan sabun, sebelum dan sesudah pemotongan hewan kurban.

Petugas pengolahan hewan, pada saat menangani daging dan jeroan tidak boleh saling berhadapan dan tidak boleh merokok.

Baca Juga:  Kampanye Pakai Masker di Cikarang Libatkan "Setan Pocong"

Setelah selesai pemotongan hewan dan pengolahan daging, agar seluruh petugas mandi, mengganti pakaian, dan merendam pakaian yang tadi dipakai di dalam ember berisi air sabun.

Warga yang berkurban disarankan tidak hadir pada saat pemotongan. Panitia pemotongan memberikan layanan untuk menyaksikan pemotongan hewan kurban secara online. Sedangkan, hak daging dari warga yang berkurban, diantarkan oleh petugas ke rumahnya.

Panitia juga wajib memberikan pagar pembatas jika ada warga yang berkurban ingin menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, sedangkan warga lainnya tidak diizinkan menyaksikan proses penyembelihan dan pengolahan hewan kurban. (Red)