RUU HIP Diganti RUU BPIP, Ini Kata PBNU

JABARNEWS | JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih belum menentukan sikap terhadap Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diberikan ke Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

RUU tersebut rencananya merupakan pengganti Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sebelumnya ditolak oleh PBNU dan ormas Islam lainnya.

Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini, mengatakan mempersilakan pemerintah maupun DPR jika memang membutuhkan Undang-Undang terkait BPIP.

Baca Juga:  Korban Kebakaran Pasar Gedebage Masih Didata

“Jika pemerintah membutuhkan payung hukum untuk penguatan badan baru seperti BPIP hal ini kita serahkan kepada pemerintah dan DPR,” kata Helmy dilansir dari laman Tempo.co, Jumat (17/7/2020).

Meski begitu, Ia menegaskan tak boleh ada pembongkaran mengenai ideologi Pancasila. Hal ini yang menjadi poin yang paling dipermasalahkan PBNU dan ormas islam lain dalam RUU HIP sebelumnya. Bahkan aksi demonstrasi berjalan di depan Gedung DPR untuk menolak RUU HIP.

Baca Juga:  Kacau! Covid-19 di Indonesia Ngamuk Lagi, Jawa dan Bali Paling Banyak

“Prinsipnya RUU tidak membongkar kembali perdebatan soal ideologi bernegara, karena Pancasila dan NKRI adalah bentuk final dalam berbangsa bernegara,” ujar Helmy.

Kemarin, pemerintah melalui sejumlah menteri seperti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, hingga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendatangi DPR untuk menyerahkan draf RUU BPIP. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Baca Juga:  Survei Polsight: 65 Persen Pilkada Kabupaten Bandung Siap Terselenggara

Mahfud sebelumnya telah menegaskan bahwa mereka sepakat dengan masyarakat untuk menolak RUU HIP. Dua poin yang menjadi pertimbangan adalah urgensi pembahasan RUU tersebut tak tepat di saat pandemi Covid-19 menyerang Indonesia. Satu alasan lain adalah adanya poin pembahasan mengenai Pancasila yang menjadi ekasila, yang dianggap dapat mengubah Pancasila sebagai dasar negara. (Red)