Berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang kemenko polhukam yang telah diundangkan pada 3 Juli 2020, BIN tidak lagi termasuk dibawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Baca Juga:
Kaya Akan Kandungan Vitamin C, Ini Manfaat Buah Kecapi
Kota Bekasi Perpanjang PPKM Selama 30 Hari, Karena...
Hal ini dikatakan Wakil Ketua MPR RI dari fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan, BIN lebih leluasa dalam melakukan perumusan dan melaksanakan kebijakan dan operasional bidang intelijen.
"Perpres ini membuat BIN lebih mudah dan leluasa dalam melakukan perumusan dan melaksanakan kebijakan dan operasional bidang intelijen, dengan atau tanpa ada keharusan berkoordinasi dengan kelembagaan lain," kata Syarif dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2020).
Menurutnya, tugas intelijen yang dimiliki BIN banyak berhubungan dengan tugas rahasia negara, hal ini sudah sangat tepat apabila hanya diketahui langsung oleh Presiden supaya tidak ada kebocoran Informasi.
Halaman selanjutnya 1 2