BIN Lebih Leluasa Berada Di Bawah Instruksi Presiden RI

JABARNEWS | BANDUNG – Badang Intelijen Negara (BIN) dianggap lebiih leluasa dengan berada perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang kemenko polhukam yang telah diundangkan pada 3 Juli 2020, BIN tidak lagi termasuk dibawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua MPR RI dari fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan, BIN lebih leluasa dalam melakukan perumusan dan melaksanakan kebijakan dan operasional bidang intelijen.

Baca Juga:  Penuhi Stok Pangan saat Ramadhan dan Idul Fitri, Bulog Impor 18 Ribu Ton Daging Kerbau Beku

“Perpres ini membuat BIN lebih mudah dan leluasa dalam melakukan perumusan dan melaksanakan kebijakan dan operasional bidang intelijen, dengan atau tanpa ada keharusan berkoordinasi dengan kelembagaan lain,” kata Syarif dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2020).

Menurutnya, tugas intelijen yang dimiliki BIN banyak berhubungan dengan tugas rahasia negara, hal ini sudah sangat tepat apabila hanya diketahui langsung oleh Presiden supaya tidak ada kebocoran Informasi.

Baca Juga:  Jubir Covid-19: Masyarakat Tetap Waspadai Penyakit DBD

“BIN secara filosofis dan fungsi memang bertindak sebagai lembaga klien tunggal. BIN memang harus melapor kepada klien tunggal yakni kepala negara atau Presiden,” tuturnya.

Syarif menerangkan sejumlah negara juga menerapkan kebijakan yang sama terhadap badan intelijen yang dimiliki mereka, sebagai contoh Central of Intelegence Agency (CIA) dibawah perdana menteri Inggris, dan Intelijen SVR dibawah Presiden Rusia.

Baca Juga:  Tata Kelola Transportasi Dinilai Baik, Depok Raih Penghargaan WTN

Lebih lanjut, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menilai bahwa meskipun tidak lagi dibawah koordinasi Kemenko Polhukam, BIN tetap bisa berkoordinasi dengan lembaga lain, meskipun tidak menjadi keharusan.

“Kalaupun berkoordinasi, itu hanya didasarkan pada perintah dan arahan Presiden RI,” tandasnya. (Red)