Info Penting untuk Pengemudi Kendaraan Bermotor , Simak Ya

JABARNEWS | BANDUNG – Meski sosialisasi penggunaan lampu hazard yang sesuai peruntukannya telah sering dilakukan. Dalam prakteknya, masih banyak pengemudi yang menggunakan lampu hazard tidak sesuai dengan fungsingnya dan paling sering ditemui saat hujan.

Lampu ini memiliki fungsi sebagai lampu tanda darurat. Ini mengindikasikan bahwa ada hal darurat atau pemberitahuan untuk hati-hati kepada pengemudi lain. Penggunaan lampu hazard tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.”

Namun, banyak pengemudi yang salah kaprah dalam menggunakan lampu hazard. Mereka justru menyalakan lampu ini saat kondisi cuaca hujan, berkabut tebal, melewati perempatan jalan, terowongan, dan mengerem dari kecepatan tinggi terutama di jalan tol.

Baca Juga:  Ratusan Rumah di Medan Terendam Banjir, Ketinggian Air Lebih 1 Meter

Lalu pada saat seperti apa saja hazard bisa digunakan?. “Kalau kita mengacu pada regulasi internasional dan pada manual book kendaraan, hazard digunakan saat mobil sedang berhenti dan atau sedang bermasalah. Itu fungsi dasar dari hazard,” kata Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Boy Falatehansyah kepada Medcom.id, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sebaiknya pengemudi mengikuti kesepakatan dari fungsi piranti safety seperti lampu sein, lampu depan termasuk hazard. Menurut Herry, polisi sepatutnya bisa memberi edukasi kepada pengguna jalan soal penggunaan serta fungsi hazard.

“Dari yang lihat di daerah-daerah, banyak pengemudi salah menggunakan hazard karena mendapat info yang tidak benar dari orang tua. Mereka diajarkan agar menyalakan hazard ketika melewati perempatan. Kejadian itu saya temukan di Medan dan Palembang. Polisi yang seharusnya membuat regulasi justru salah kaprah dan diikutilah sampai sekarang,” bebernya.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Terjunkan 3.327 Personel, Ada Apa?

Akibat penggunaan yang tak semestinya, fungsi hazard jadi rancu. “Ada pengemudi berhenti di tol JORR dan menyalakan hazard justru dimaki-maki. ‘Kan seperti itu jadi lucu. Dia ada di bahu jalan entah mobil bermasalah atau pengemudi lelah. Harusnya pengemudi lain mengerti. Hazard menyala berarti ada masalah,” kata pria ramah ini.

Herry memberikan gambaran mengenai penggunaan hazard di Eropa. Menurutnya, menyalakan hazard saat mengemudi bisa bermasalah di Eropa.

“Ada yang pernah cerita, ia menyalakan hazard musim salju. Hal itu ia lakukan karena kebiasaan di Jakarta. Dia diberhentikan karena polisi menganggapnya dalam masalah. Hasilnya dia mendekam di penjara selama 1×24 jam,” ceritanya.

Baca Juga:  Bikin Merinding, Google Maps Rekam Penampakan Hantu di Kuburan

Lalu bagaimana jika saat mengemudi berhadapan dengan hujan, berkabut, melewati terowongan atau perempatan? Anda cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama. Jika jarak pandang tak cukup jelas, kurangi kecepatan. Jika menyalakan hazard, selain membuat bingung, cahayanya membuat pengendara lain silau.

Begitu pula jika Anda hendak melewati perempatan. Anda tak perlu menyalakan hazard. Pasalnya dengan tidak ada lampu sein yang menyala, Anda sudah memberitahu akan berjalan lurus. Intinya jangan sampai perbuatan yang salah kaprah justru diikuti dan membuat rancu fungsi utama dari piranti safety. (Red)