Kabupaten Garut Siap Berikan Sanksi Kepada Warga Yang Tak Pakai Masker

JABARNEWS | GARUT – Pemberlakuan sanksi bagi warga Kabupaten Garut rencananya segera di realisasikan dengan metode bertahap yang dimulai dari pusat perkotaan.

Hal ini dikatakan oleh Bupati Garut Rudi Gunawan yang telah menyiapkan tim penegak disiplin protokol kesehatan. Tim yang tengah disiapkannya itu merupakan tim gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol-PP.

Baca Juga:  Peduli Pendidikan, DAHANA Bantu Tiga Sekolah Di Subang

“Kita sudah menyiapkan timnya,” Kata Rudi ketika ditemui Jabarnews usai melakukan apel gabungan Setda Kabupaten Garut, Senin (20/7/2020).

Ia juga mengatakan penerapan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker ini mulai dijalankan akhir bulan Juli 2020. Selain itu, ia juga menjelaskan alasan tahap ini akan menyisir di pusat perkotaan terlebih dahulu. Pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi penggunaan masker di Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Ngaku Polisi Asal Polres Purwakarta, Pria ini Rampas Puluhan Handphone dari Korban

“Kalau mengacu pada aturan itu akhir bulan (pelaksanaannya). Yang rawan itu di kota. Jadi ini alan kita pusatkan di kota, di desa saya kira tidak,” jawabnya.

Kendati demikian, Rudy menambahkan, Pemda Garut dalam penerapan sanksi ini akan lebih mengedepankan tindakan preventif ketimbang pemberian sanksi.

Baca Juga:  Pelanggar Masker di Subang Masih Banyak Yang Tak Hafal Pancasila

Pemda sudah menyiapkan ribuan masker untuk dibagikan kepada para pelanggar. Jika pelanggar yang sudah diberi masker ketahuan melanggar lagi, maka baru akan dikenakan sanksi.

“Intinya kita lebih ke tindakan preventif yang humanis,” tutup Rudy. (Red)