Eks Pemred Banjarhits Ajukan Pledoi usai Dituntut 6 Bulan Penjara

JABARNEWS | BANDUNG – Bekas pemimpin redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi, akan mengajukan pledoi atau pembelaan setelah dituntut 6 bulan penjara atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE.

“Kita tetap bertahan bahwa Diananta tidak layak untuk diberi hukuman,” kata Hafizh Halim, kuasa hukum Diananta, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:  Sebanyak 60 KPM Desa Cimacan Cianjur Nyatakan Graduasi Mandiri

Mengacu pendapat saksi ahli pers saat persidangan, Hafizh mengatakan ada perjanjian kerja sama antara Banjarhits dan Kumparan yang sudah disepakati antarpihak. Saksi ahli, kata Hafizh, menyebut yang bertanggung jawab atas kasus ini adalah Kumparan.

Senada dengan Hafizh, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin juga menilai tuntutan dari JPU tidaklah pas.

Baca Juga:  MUI Serukan Umat Islam di Indonesia Galang Dana Kemanusiaan untuk Palestina

“Harusnya tuntutan bebas. Bukan tuntutan pidana atau penjara,” kata Ade.

Berdasarkan penafsiran LBH dan Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Ade menilai fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur sesuai pasal yang didakwakan, yaitu melakukan penyebaran berita karena Diananta seorang jurnalis.

Baca Juga:  Ini Rincian Aturan Jam Malam di Karawang

Menurut Ade, jaksa juga tidak menghadirkan saksi yang mendukung terpenuhinya unsur Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Sebab, pasal tersebut merupakan delik materil yang harus ada dulu peristiwanya baru bisa dipidana.

“Apakah peristiwa kebencian itu sudah ada? JPU tidak bisa membuktikan itu,” ujar Ade. (Red)