Simak, Penjelasan Sri Mulyadi Soal Pembayaran Gaji Ke-13 PNS

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum memastikan mengenai pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil atau gaji ke-13 PNS. Ia mengatakan masih mengevaluasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020.

“Kami melihat keseluruhan, termasuk gaji ke-13 mengenai cara kita untuk eksekusi, kami akan terus lakukan evaluasi bagaimana menggunakan anggaran semaksimal mungkin. Jadi nanti kami lihat untuk gaji ke-13,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Senin (20/7/2020).

Sebelumnya, pada April lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meminta Sri Mulyani untuk mengkaji pembayaran gaji ke-13.

Baca Juga:  Jelang Peresmian, Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dilaporkan Terbakar

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani pada 6 April.

Rencana ini, menurut dia, penting dipikirkan ulang karena pendapatan negara dari perpajakan dan bea cukai dimungkinkan minus hingga akhir tahun. Sementara itu, belanja negara telah membengkak untuk penanganan Covid-19 dengan proyeksi defisit APBN mencapai 6,34 persen dari produk domestik bruto atau PDB.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Komitmen Jaga Kebersihan Terus Digalakkan Polres Purwakarta

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji pun sempat menanggapi singkat terkait pembayaran gaji ke-14 PNS pada tahun ini.

“Pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Covid-19,” ujar Atmaji dilansir dari laman Tempo.co, Senin (6/7/2020).

Ia tidak menanggapi lebih jauh saat ditanya apakah pemerintah sudah melakukan pembahasan mengenai gaji ke-13 pegawai pelat merah ini.

Gaji ke-13 PNS umumnya dicairkan pada pertengahan tahun antara Juni hingga Juli. Namun, dalam kondisi Covid-19, pemerintah berencana memundurkan jadwal pemberian gaji tambahan itu pada kuartal IV 2020.

Baca Juga:  PPP Resmi Usung Ganjar Pranowo, Begini Tanggapan Sandiaga Uno

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, pemerintah semestinya mencairkan gaji ke-13 PNS hanya untuk pegawai yang non-eselon, khususnya guru dan tenaga medis, di masa pandemi corona. Sebab, saat ini pemerintah tengah mengalami situasi keuangan yang sangat tertekan.

“Karena penerimaan pajak turun sementara pengeluaran meningkat untuk menstimulus perekonomian,” tutur Piter. (Red)