Polisi Tangkap Bajak Laut di Perairan Jakarta

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menangkap empat anggota kelompok bajak laut kerap beraksi di wilayah laut Jakarta. Para pembajak laut ini diketahui sudah beraksi selama dua tahun atas nama Bastiar alias Bombon (22), Baharudin (38), Arnis Apriyadi alias Dado (30) dan Udin alias Kuru (42).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelompok bajak laut yang sudah dua tahun beraksi tersebut sudah meraup untung sekitar Rp 10 miliar. Para pelaku ditangkap di Perairan sebelah utara Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Minggu (19/7/2020).

Baca Juga:  GP Ansor Jabar Minta Pemkab Garut Cabut Surat Penghentian Pembangunan Masjid Ahmadiyah

“Dari kurun waktu dua tahun melakukan, seminggu bisa satu dan dua kali melakukan. Sasaranya nelayan dan kerugian yang didapati, kalau kita hitung semua hampir Rp 10 miliar,” kata Yusri, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Dia menjelaskan, cara mereka melancarkan aksinya dengan lebih dulu memampping para korban. Jika korban dilihat sudah selesai melaut dan ingin kembali ke darat, mereka mulai membajak kapal nelayan tersebut.

Baca Juga:  Masyarakat Kabupaten Cirebon Deklarasi Tolak Anarkisme

“Modus operandinya, memberhentikan kapal nelayan dan diambil hasil tangkapannya dan uang. Diancam dengan senpi dan sajam yang ada,” kata dia.

Meski sudah menangkap para pelaku, polisi masih memburu satu orang lagi yang diduga menjadi pimpinan. Jaringan ini juga terbagi dalam empat kelompok yang berbeda.

“Mereka terorganisir dan ada yang biayai mereka. Mudah-mudahan segera kita bisa tangkap hari ini pimpinanya,” ujarnya.

Baca Juga:  DPD RI: Agar Investor Tak Hengkang, Pusat dan Daerah Harus Konsisten

Yusri mengungkapkan, kelompok tersebut sudah meresahkan warga atau nelayan khususnya di Jakarta Utara. Karena, sudah banyaknya laporan polisi atas kasus tersebut.

“Ini sangat meresehkan nelayan-nelayan. Nelayan sering melaporkan ke polisi, dia sering dirompak ditengah laut, baik uang ataupun hasil nelayanya,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 365, 368 dan UU Darurat nomor 12 tahun 2001 dan UU 45 tahun 2009. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (Red)