Polres Cianjur Bekuk Lima Pelaku Kasus Asusila

JABARNEWS | CIANJUR – Kepolisian resor (Polres) berhasil menangkap lima orang pelaku tindak kejahatan asusila terhadap anak dibawah umur, pemerkosaan, persetubuhan terhadap anak, dan tindak pidana perdagangan orang.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, didampingi Wakapolres Cianjur, Kompol Hilman Muslim mengatakan, kelima pelaku kejahatan tersebut sudah diamankan pihak kepolisian resor Cianjur.

“Kita berhasil ungkap kasus ini. Dan, lima tersangka kini sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya, dalam konferesi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020 kemarin.

Sementara itu, untuk kasus pelecehan kepada anak masih di bawah umur. Pelaku melakukan modus operandi dengan memberikan makanan mie goreng kepada korban sehingga korban tersebut tak sadarkan diri setelah memakan mie tersebut korban kemudian disetubuhi. Lalu diberi satu buah handphone (Hp) dan sejumlah uang sebesar Rp5 ribu oleh tersangka.

Baca Juga:  60 Ribu Guru Honorer, Diprioritaskan Jadi PNS Tahun Ini

“Sehingga korban merasakan sakit dibagian kemaluannya,” terang Kombes Erlangga.

Dilanjtkan Kombes Erlangga, pasal diterapkan kepada tersangka yaitu Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun.

“Dipidana denda paling sedikit Rp. 60.000.00 dan paling banyak Rp.300.000.000.00,” jelasnya.

Baca Juga:  Inilah Tips Mudah Untuk Jaga Berat Badan Ideal Anda

Diketahui, lima tersangka yang sudah berhasil ditangkap, masing-masing diantaranya, EY (48) TPPO, BK (52) pelecehan dibawah umur, MI (20) perskosaan , DN (61) pelecehan di bawah umur dan LH (36) kasus TPPO.

Kemudian, masih terang Kombes Erlangga, prostitusi online dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI Nomer 21 Tahun 2007 ancaman hukuman paling singkat tiga tahun, serta paling lama 15 tahun.

“Lalu, untuk TPPO dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun serta paling lama 15 tahun,” tandas Kombes Erlangga didampingi Wakapolres Cianjur, Kompol Hilman.

Baca Juga:  Erick Thohir Tak Ingin Ada Perbedaan Pemain di Timnas Indonesia

Berkaitan dengan tindak pidana undang-undang perlindungan anak, kemudian perdagangan orang dan perkosaan. Dan, mayoritas korbannya itu perempuan lagi.

“Apalagi dua orang terakhir, pelecehan terhadap anak masih di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Jabar, hal ini menjadi kewajiban semuanya.

Sementara, atas kasus tersebut. Lanjutnya mengatakan, para tersangka terjerat pasal berbeda, yaitu pelecehan di bawah umur dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta denda paling banyak lima miliar rupiah, lalu pemerkosaan dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. (Mul)